PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling. Untuk pekan ini, hari Selasa, 9 September 2025, dan Kamis, 11 September 2025, SIM Keliling memberikan pelayanan di Kecamatan Labuan.
Dilansir dari akun Instagram @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling berada di Pasar Labuan, dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak untuk pembuatan SIM baru.
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Editor: Agus Priwandono











