• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Catat! Ini Empat Langkah Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Rabu, 10 September 2025 11:27
in Pandeglang
0
Catat! Ini Empat Langkah Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Camat Saketi Muhadi

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Saketi Muhadi menyampaikan informasi penting kepada warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, terkait syarat dan prosedur mengurus Surat Keterangan Ahli Waris.

Surat Keterangan Ahli Waris merupakan dokumen resmi yang menyatakan dan menerangkan siapa saja orang yang berhak atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.

Surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang yang jadi ahli waris yang sah.

Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Camat Saketi Muhadi mengatakan, untuk dapat mengurus surat keterangan ahli waris sebetulnya cukup mudah.

“Lengkapi beberapa persyaratan guna melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatannya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 10 September 2025.

Dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, akta kelahiran, buku nikah, surat pernyataan, pas foto.

“Setelah dokumen lengkap, bisa datang ke kantor desa. Lalu Minta surat pengantar keterangan surat ahli waris,” katanya.

Selanjutnya, setelah dari desa, berkas dokumen di bawa ke kantor kecamatan. Serahkan berkas ke loket pelayanan. “Berkas diverifikasi oleh petugas, tanda tangan dan legalisasi. Surat keterangan ahli waris di tanda tangan dan stempel resmi,” katanya.

Jadi, cara mudah membuat surat keterangan ahli waris cukup melaksanakan empat langkah. Pertama itu mempersiapkan dokumen, minta pengantar dari desa atau kelurahan.

“Ajukan ke kecamatan dan tanda tangan dan legalisasi oleh camat,” katanya.

Lebih lanjut Camat mengingatkan, agar proses pembuatan ahli waris dipastikan agar semua ahli waris hadir atau membuat surat kuasa agar proses berjalan lancar.

“Surat ahli waris ini dibutuhkan untuk mengurus harta peninggalan. Yang prosesnya kini lebih mudah dan sah secara hukum dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang prosesnya bisa dimulai dari desa/kelurahan hingga kecamatan,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: ahli wariscamat saketiDesahartakecamatan saketiKelurahanloket pelayananSurat Keterangansurat keterangan ahli warissurat pengantar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tak Miliki Izin PBG, Satpol PP Tegur Gerai Mie Gacoan Pandeglang

Next Post

DPRD Banten Ajak Warga Kawal Program P3-TGAI

Next Post
DPRD Banten Ajak Warga Kawal Program P3-TGAI

DPRD Banten Ajak Warga Kawal Program P3-TGAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

by Purnama Irawan
Rabu, 26 Agustus 2026 22:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Ledakan yang diduga berasal dari bom ikan terjadi di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,...

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.