PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Saketi Muhadi menyampaikan informasi penting kepada warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, terkait syarat dan prosedur mengurus Surat Keterangan Ahli Waris.
Surat Keterangan Ahli Waris merupakan dokumen resmi yang menyatakan dan menerangkan siapa saja orang yang berhak atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.
Surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang yang jadi ahli waris yang sah.
Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Camat Saketi Muhadi mengatakan, untuk dapat mengurus surat keterangan ahli waris sebetulnya cukup mudah.
“Lengkapi beberapa persyaratan guna melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatannya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 10 September 2025.
Dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, akta kelahiran, buku nikah, surat pernyataan, pas foto.
“Setelah dokumen lengkap, bisa datang ke kantor desa. Lalu Minta surat pengantar keterangan surat ahli waris,” katanya.
Selanjutnya, setelah dari desa, berkas dokumen di bawa ke kantor kecamatan. Serahkan berkas ke loket pelayanan. “Berkas diverifikasi oleh petugas, tanda tangan dan legalisasi. Surat keterangan ahli waris di tanda tangan dan stempel resmi,” katanya.
Jadi, cara mudah membuat surat keterangan ahli waris cukup melaksanakan empat langkah. Pertama itu mempersiapkan dokumen, minta pengantar dari desa atau kelurahan.
“Ajukan ke kecamatan dan tanda tangan dan legalisasi oleh camat,” katanya.
Lebih lanjut Camat mengingatkan, agar proses pembuatan ahli waris dipastikan agar semua ahli waris hadir atau membuat surat kuasa agar proses berjalan lancar.
“Surat ahli waris ini dibutuhkan untuk mengurus harta peninggalan. Yang prosesnya kini lebih mudah dan sah secara hukum dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang prosesnya bisa dimulai dari desa/kelurahan hingga kecamatan,” katanya.
Editor: Mastur Huda











