PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, diduga belum mengantongi izin lengkap meski sudah beroperasi sekitar 5 bulan. Bahkan, pemerintah daerah telah melayangkan surat teguran terhadap manajemen Mie Gacoan di Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerai tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen lain yang menjadi syarat wajib seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dikantongi. Bukan hanya itu saja, Gerai Mie Gacoan Pandeglang juga belum mengantongi izin terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ketiadaan Andalalin membuat parkiran pengunjung sering membludak hingga ke bahu jalan. Kondisi itu berdampak pada kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi, terutama pada jam-jam ramai kunjungan.
Meski demikian, harus diakui bagi kawula muda, kehadiran Mie Gacoan di Pandeglang tetap disambut antusias masyarakat, terutama kalangan muda. Waralaba kuliner ini sudah memiliki nama besar di sejumlah kota di Pulau Jawa, sehingga tak heran gerainya selalu ramai pengunjung.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, mengatakan, pihak Mie Gacoan belum menyelesaikan dua syarat dasar penting, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, proses perizinan semestinya bisa selesai maksimal 28 hari kerja.
“PBG dan SLF itu yang belum ditempuh. Harusnya kalau mereka serius, proses perizinan ini bisa selesai cepat. Tapi sejak Maret sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Konsultan pun tidak pernah mengganti atau memperbaiki dokumen yang kurang,” kata Adi kepada Radar Banten, Selasa 9 September 2025.
Dia menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memberi kemudahan bagi investor untuk mengurus izin sambil berjalan. Namun, ia menilai manajemen Mie Gacoan justru menyepelekan aturan. “Bukan Pemda yang abai, tapi investornya yang mengabaikan. Kita sudah berikan kemudahan,” tegasnya.
Terkait penegakkan atau penindakan aturan, kata Adi, ada di tangan Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Karena, Satpol PP sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama. Namun hingga kini pihak manajemen tak kunjung merespons.
“Pol PP juga sudah melayangkan SP 1. Bahkan saat ini sudah masuk tahap SP 2. Kalau tetap tidak diurus, bisa berlanjut sampai SP 3 dan penyegelan,” ujarnya.
Selain potensi penyegelan, Adi menyebut Pemkab Pandeglang juga dirugikan secara Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena PBG merupakan salah satu sumber penerimaan.
“Kalau tidak ada PBG, otomatis PAD dari sektor itu tidak masuk ke pemerintah daerah. Rugi dong, karena usahanya rame, tapi kewajiban izinnya belum dipenuhi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, mengungkapkan, hasil komunikasi dengan DPUPR Pandeglang, gerai Mie Gacoan baru memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun dokumen yang sudah diterbitkan itu pun hingga kini belum diambil pihak manajemen ke Dinas PUPR Pandeglang.
“Itu baru KKPR saja, salah satu dari 11 persyaratan perizinan. Sampai sekarang hasilnya belum diambil oleh pihak Mie Gacoan,” kata Berlyan.
Berlyan menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan langsung sejak awal Agustus lalu. Bahkan tim legal dan konsultan dari Mie Gacoan sempat datang ke Mako Satpol PP Pandeglang dan membuat surat pernyataan untuk melengkapi izin dalam 14 hari kerja. Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban itu tak kunjung dipenuhi.
“Kami sudah buat surat pernyataan 14 hari kerja, tapi sampai batas waktu habis tetap tidak ada progres. Karena itu kami layangkan SP-1 pada akhir Agustus,” jelasnya.
Sementara, pihak manajemen akhirnya angkat bicara. Legal Officer Mie Gacoan wilayah Banten, Tatang berdalih bahwa izin gerai mereka masih dalam proses. Ia menyebut dokumen yang belum rampung adalah PBG dan SLF.
“Kalau secara mekanisme sebenarnya sudah berjalan. Yang belum hanya PBG dan SLF saja,” kata Tatang saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia menjelaskan, kendala utama terletak pada konsultan yang menangani perizinan. Menurutnya, konsultan pertama tidak ada progres, sehingga manajemen menunjuk konsultan baru untuk melanjutkan proses izin, termasuk pengurusan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
“Sekarang ditangani konsultan kedua. Jadi memang agak mundur karena harus mengulang beberapa dokumen, termasuk SIMBG. Konsultan baru ini baru jalan sekitar seminggu lebih,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











