SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati dan PT Pembangunan Jaya menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum dan tata usaha negara (Datun). Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Aula Gedung Utama Kejati Banten, Kamis 11 September 2025.
Hadir dalam prosesi penandatanganan tersebut, Kajati Banten, Siswanto; Wakajati Banten, Yuliana Sagala; para Asisten pada Kejati Banten, Direktur PT Pembangunan Jaya, Sutopo Kristanto; Direktur PT Jaya Real Property, Adi Wijaya dan GM Unit Hukum PT Jaya Real Property, Tbk Muhammad Panji Manggala.
Kajati dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat membina hubungan kerjasama dan komunikasi, salah satunya dengan lembaga atau BUMD.
“Sehingga pelaksanaan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Pembangunan Jaya merupakan bentuk nyata dari hal dimaksud,” katanya.
Kajati mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada direktur PT Pembangunan Jaya beserta jajaran atas semangat dan komitmennya untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Banten melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur PT Pembangunan Jaya beserta jajaran atas semangat dan komitmennya untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini” ungkapnya.
Kajati mengungkapkan, selama melaksanakan perjanjian kerja sama, Bidang Datun telah berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Pembangunan Jaya sebesar Rp24.648.501.000. Uang puluhan miliar tersebut berhasil dipulihkan berkat gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Jaya Real Property selaku melawan ahli waris Wl. Samuel De Meyer.
“Maka melalui pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama ini semoga hubungan kemitraan antara Kejaksaan RI dengan PT Pembangunan Jaya dapat diimplementasikan dengan baik dan maksimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











