slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Usai Viral di Medsos Cegat Pengendara Motor, Tim Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel

Mulyadi by Mulyadi
11-09-2025 21:53:03
in Berita Utama, Tangerang
Usai Viral di Medsos Cegat Pengendara Motor, Tim Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel

Kapolresta Tangerang saat diwawancarai usai Maulid Nabi SAW di Masjid Al Amjad, Kamis 11 September 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Polresta Tangerang merespons cepat keresahan masyarakat terkait tindakan mata elang (matel). Usai viral video pencegatan pengendara motor oleh 23 orang yang diduga matel.

Dimana, Kamis 11 September diamankan Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa.

“Kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang.

Dimana, kata Indra, setelah video viral, dirinya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan pendalaman.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengangkut 23 orang yang diduga matel.

“Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya.

Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. Sebab kata Indra, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu.

Indra Waspada juga menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur serta debitur. Dan debitur menolak menyerahkan kendaraan.

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.

Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

“Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan,” beber Indra Waspada.

Dijelaskan Indra, debt collector harus bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.

“Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia,”ungkap Indra Waspada.

Pada sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak untuk menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban.

Namun, dia kembali menegaskan, dengan alasan apa pun, segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Targetkan Temukan 11.368 Kasus TBC pada 2026

Indra Waspada menyampaikan, debt collector dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif. Kemudian, debt collector harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jamiman fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan.

“Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan,” terang Indra Waspada.

Kepatuhan debt collector atas prosedur hukum menjadi sangat penting. Hal tersebut guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengatasnamakan debt collector.

Selain itu, debt collector juga mesti memiliki data debitur yang jelas agar tidak salah saat hendak melakukan penagihan.

Pada beberapa peristiwa, orang atau beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector mencegat pengendara di jalan, kadang di tempat sepi.

Kata Indra Waspada, tentu itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Terlebih, pengendara yang diberhentikan adalah debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban atau kendaraan sudah lunas.

“Oleh karena itu, kami imbau kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” ucap Indra Waspada.

Indra Waspada juga meminta kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector, untuk menghentikan aksinya.

“Sebab, saya memastikan akan mengambil langkah tegas guna menjawab keresahan masyarakat.” tegasnya.

Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: bagian kesrabupati tangerangDandim 05/10 Tigaraksa LetkolInf. Yudho SetyonoIntan Nurul HikmahKapolresta tangerangketua dprd kabupaten tangerangKombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullahmaesyal rasyidMaulid NabiMuhammad AmudPemkab Tangerangwakil bupati tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengusaha Tambang Pasir Klarifikasi Soal Rumah Terdampak, Sepakat untuk Dibeli

Next Post

Mau Cuan dari Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Related Posts

Program MBG tak gunakan APBN
Tangerang

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 17:03

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 1 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Balaraja menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Read moreDetails

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Targetkan Temukan 11.368 Kasus TBC pada 2026

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Bupati Maesyal Tinjau Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Minta Pengawasan SPPG Perkuat Kualitas Makanan

Pemdes Kampung Melayu Barat Teluknaga Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027

Bupati Maesyal Instruksikan Penguatan Program Prioritas Kesehatan Gratis

Relawan TIK Banten Edukasi 360 Murid Baru SMPN 2 Mauk Bijak Bermedia Sosial

Next Post
Mau Cuan dari Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Mau Cuan dari Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Agenda Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini, 12 September 2025: Bersama Gubernur Bahas Pengelolaan Sampah dan Satlinmas

Agenda Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini, 12 September 2025: Bersama Gubernur Bahas Pengelolaan Sampah dan Satlinmas

Lima Rekomendasi Platform Investasi Reksa Dana Terpercaya di Indonesia

Lima Rekomendasi Platform Investasi Reksa Dana Terpercaya di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

by Purnama Irawan
Kamis, 16 Juli 2026 17:20

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sebelumnya Polres Pandeglang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak