PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Pemkab Pandeglang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih dan Pemkot Tangerang Selatan.
Surat pembatalan PKS itu teregister dalam berita acara dengan Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tanggal 2 September 2025. Pada saat ini surat tersebut masih menunggu penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang dan selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Pandeglang TB Nandar Suptandar mengatakan, keputusan pembatalan PKS pengelolaan sampah didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
“Pertama, hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah Tangsel di TPA Bangkonol,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Pandeglang, Senin, 15 September 2025.
Selain itu, TB Nandar menegaskan, kalau pembatalan juga hasil dari konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat.
Kemudian Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, di antaranya DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.
“Yang mana mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol. Sehingga memberikan saran agar dibatalkan,” katanya.
Setelah diputuskan untuk pembatalan kerjasama, Pemkab Pandeglang melakukan evaluasi perjanjian kerjasama pada tanggal 2 September 2025 yang dihadiri Tim TKKSD Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, juga menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan kerja sama tersebut.
“Selanjutnya pemkab Pandeglang menyampaikan juga surat permohonan pembatalan perjanjian kerjasama dengan nomor : 100.2.2.3/ 1449- setda/ 2025 tanggal 15 September 2025,” katanya.
Selanjutnya, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan ini. Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Mekipun kerjasama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa akan datang untuk sama-sama kemajuan daerah,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: AGung S Pambudi











