• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Isi DRH, Begini Aturan Pengangkatan dan Pelantikannya

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 17 September 2025 06:14
in Pandeglang, Uncategorized, Utama
PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Isi DRH, Begini Aturan Pengangkatan dan Pelantikannya

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peserta usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) sebelum resmi ditetapkan.

Lalu, apakah ada pelantikan bagi PPPK paruh waktu?

RelatedPosts

Bupati Jenguk Bayi dibuang dalam kantong kresek warna merah

Jenguk Bayi Dibuang Dalam Kantong Kresek, Bupati Pandeglang Beri Nama Sementara Muhammad Yusuf

Selasa, 20 Oktober 2026 16:42
Asda III Luncurkan Aplikasi Smart Agenda

Mendorong Transformasi Digital, Asda III Pemkab Pandeglang Luncurkan Aplikasi Smart Agenda

Selasa, 20 Oktober 2026 15:50
Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Senin, 19 Oktober 2026 21:50
Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 20:49

Berdasarkan informasi yang dirangkum RADARBANTEN.CO.ID, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai kemampuan anggaran instansi.

Rekrutmen PPPK paruh waktu dilakukan untuk mengisi jabatan tertentu, mulai dari guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, serta pengelola layanan operasional.

Syaratnya, calon peserta usulan PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi.

Saat ini, proses pengisian DRH dan usulan NI tengah berlangsung. Tahap pengisian DRH dibuka sampai 15 September 2025, sedangkan pengajuan NI dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025.

Perpanjangan waktu pengusulan ini diatur lewat Surat Menpan RB RI Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.

Setelah NI PPPK paruh waktu diterbitkan oleh BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menerima dan menindaklanjuti.

Selanjutnya, PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu melalui pelantikan sesuai regulasi.

Keputusan tersebut juga memberi kewenangan bagi pejabat pimpinan tinggi madya di instansi pusat untuk melaksanakan pelantikan jika mendapat kuasa dari PPK.

Penetapan inilah yang menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu dengan jangka waktu satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam perjanjian kerja sekurangnya memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan, skema kerja, masa kontrak, hak-kewajiban, hingga sanksi.

Setelah diangkat, PPPK paruh waktu berhak memperoleh upah minimal setara dengan yang diterima saat berstatus non-ASN atau mengikuti UMR daerah. Fasilitas lain juga diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Agus Priwandono

Tags: ASNBKNDRHpersyaratan PPPKPPPK paruh waktusyarat PPPK paruh waktu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hingga September, Realisasi Pajak Kabupaten Serang Capai 76,35 Persen

Next Post

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 17 September 2025: Lima Daerah Hujan

Next Post
Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 17 September 2025: Lima Daerah Hujan

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 17 September 2025: Lima Daerah Hujan

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

by Mulyadi
Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran melanda agen sembako sekaligus rumah makan Dapoer Kharisma yang berada di Jalan Raya Mauk–Sepatan, RT...

bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang bocah dilaporkan tenggelam di Danau Resitensi 3, KP3B, kota Serang, Selasa 10 Oktober 2026. Korban dilaporkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.