PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peserta usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) sebelum resmi ditetapkan.
Lalu, apakah ada pelantikan bagi PPPK paruh waktu?
Berdasarkan informasi yang dirangkum RADARBANTEN.CO.ID, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam beleid itu, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Rekrutmen PPPK paruh waktu dilakukan untuk mengisi jabatan tertentu, mulai dari guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, serta pengelola layanan operasional.
Syaratnya, calon peserta usulan PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
Saat ini, proses pengisian DRH dan usulan NI tengah berlangsung. Tahap pengisian DRH dibuka sampai 15 September 2025, sedangkan pengajuan NI dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025.
Perpanjangan waktu pengusulan ini diatur lewat Surat Menpan RB RI Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Setelah NI PPPK paruh waktu diterbitkan oleh BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menerima dan menindaklanjuti.
Selanjutnya, PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu melalui pelantikan sesuai regulasi.
Keputusan tersebut juga memberi kewenangan bagi pejabat pimpinan tinggi madya di instansi pusat untuk melaksanakan pelantikan jika mendapat kuasa dari PPK.
Penetapan inilah yang menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu dengan jangka waktu satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam perjanjian kerja sekurangnya memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan, skema kerja, masa kontrak, hak-kewajiban, hingga sanksi.
Setelah diangkat, PPPK paruh waktu berhak memperoleh upah minimal setara dengan yang diterima saat berstatus non-ASN atau mengikuti UMR daerah. Fasilitas lain juga diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Agus Priwandono












