SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-AM, salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten ditangkap. Pelaku penipuan jual beli tanah kavling tersebut ditangkap setelah sempat kabur ke Yordania dan Arab Saudi.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku telah dilakukan penangkapan pada Jumat 5 September 2025 di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku kami amankan setelah pulang dari luar negeri,” katanya, Jumat 19 September 2025.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dian menjelaskan, korban penipuan dengan modus jual beli tanah kavling tersebut terjadi di Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Kasus penipuan ini disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 6 miliar lebih.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan tanah kavling seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter persegi. Pembayaran tanah kavling tersebut dapat dicicil selama 36 bulan.
“Korban ini (Miseno-red) membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57 juta,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











