• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pulang dari Arab, Polda Banten Tangkap DPO Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Cinangka

Fahmi by Fahmi
Jumat, 19 September 2025 19:46
in Berita Utama, Hukum
0
Pulang dari Arab, Polda Banten Tangkap DPO Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Cinangka

Pelaku penipuan jual beli tanah kavling tersebut ditangkap setelah sempat kabur ke Yordania dan Arab Saudi.

0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-AM, salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten ditangkap. Pelaku penipuan jual beli tanah kavling tersebut ditangkap setelah sempat kabur ke Yordania dan Arab Saudi.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku telah dilakukan penangkapan pada Jumat 5 September 2025 di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Pelaku kami amankan setelah pulang dari luar negeri,” katanya, Jumat 19 September 2025.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.

Dian menjelaskan, korban penipuan dengan modus jual beli tanah kavling tersebut terjadi di Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Kasus penipuan ini disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 6 miliar lebih.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan tanah kavling seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter persegi. Pembayaran tanah kavling tersebut dapat dicicil selama 36 bulan.

“Korban ini (Miseno-red) membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57 juta,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Desa Bantarwaru CinangkaDitreskrimum Polda Bantendpo polda bantenkasus penipuanKombes Pol Dian Setyawanpenipuan jual beli tanahPolda BantenReskrimum Dian Setyawantanah kavling
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Launching MBG di Rangkasbitung, 2.629 Siswa SMP dan SMA Santap Makan Gratis

Next Post

BPKAD Banten Gelar Rakor, Pastikan Program Linier dengan Pamerintah Kabupaten dan Kota

Next Post
BPKAD Banten Gelar Rakor, Pastikan Program Linier dengan Pamerintah Kabupaten dan Kota

BPKAD Banten Gelar Rakor, Pastikan Program Linier dengan Pamerintah Kabupaten dan Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.