SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – CE, terlapor kasus dugaan pelecehan verbal terhadap mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) berinisial VI memenuhi undangan kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia menjalani pemeriksaan pada Rabu 17 September 2025.
“Terlapor pada hari Rabu (dilakukan permintaan keterangan-red),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Sabtu 20 September 2025.
Menurut Febby, CE mengakui keterangan pelapor sebagaimana dalam laporannya. Ucapan tesebut dilontarkan CE pada saat bertemu dengan pelapor. “Dia ngaku,” katanya.
Selain terlapor, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi. Keempatnya merupakan dosen Uniba dan rekan pelapor. “Dari Senin sampai Rabu kemarin (permintaan keterangan-red),” katanya.
Kuasa Hukum CE, Wahyudi mengakui kliennya telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Pemeriksaan itu dimulai sekira pukul 15.30 WIB. “Dimulai sekitar setengah empat sore, pas magrib istirahat salat dan dilanjutkan lagi,” katanya.
Ia membenarkan kliennya mengakui pernyataanya kepada pelapor. Namun, dia membantah pernyataan tersebut bermuatan merendahkan apalagi melecehkan perempuan.
“Ngaku iya, cuma tobrut ini bukan konotasinya negatif, tapi tobrut ini tobat brutal (menurut pengakuan CE-red), bukan mengarah ke sana (arah negatif-red),” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Yudi ini menjelaskan, pernyataan tersebut diucapkan CE kepada pelapor saat bimbingan skripsi. CE mengucapkan kata tersebut secara spontan.
“Klien saya ngeliat dia badmood saat skripsi itu (bimbingan-red) makanya dia ngomong spontan begitu, biar cair saja suasana, enggak ada niat untuk melecehkan,” tegas dosen Fakultas Hukum Uniba ini.
Kuasa Hukum VI, Ferry Renaldy, mengungkapkan kliennya kerap mendengar pernyataan yang tak pantas dari CE. Bahkan, VI pernah disindir soal dibawa ke hotel oleh pejabat.
Kendati demikian, Ferry tetap fokus pada kejadian pada Selasa 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.15 WIB. Pada saat itu, korban menemui dosen AR di Ruangan Uniba TV tepatnya di Jalan Serang – Jakarta KM 03, Nomor 18, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang untuk meminta tanda tangan pengesahan skripsi. “Pada saat bertemu dengan AR, klien saya VI mendengar kata-kata yang tak pantas dari C (CE-red),” katanya.
Kata-kata yang diduga merendahkan martabat perempuan tersebut sempat didengar oleh dosen lain seperti AR, ME dan UL. Bahkan, UL diduga sempat menertawakan saat korban mengatakan kata-kata tersebut. “Ada dosen lain juga mendengar kata-kata C,” kata Ferry.
Menurut Ferry, kliennya sempat tidak terima dengan kata-kata CE. Mahasiswi asal Kecamatan Serang, Kota Serang itu bahkan menyebut bercanda CE keterlaluan.
“Setelah urusan dengan dosen AR selesai, V ini sempat kesal sebelum pulang, dia sebelum pulang ngomong kalau becanda dosen C ini keterlaluan,” ungkapnya.
Editor: Bayu Mulyana











