• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Selain di Ciruas, Gerai Mie Gacoan di Cikande juga Belum Miliki Izin

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 2 Oktober 2025 18:14
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Selain di Ciruas, Gerai Mie Gacoan di Cikande juga Belum Miliki Izin

Kasi Pengawasan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dadan Gunawan

0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Selain gerai mie gacoan di Kecamatan Ciruas yang bermasalah karena belum miliki izin, ternyata ada satu lokasi gerai lagi yang berada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang juga belum memiliki izin.

Grai mie gacoan yang berada di Kecamatan Cikande tersebut kini masih dalam proses pembangunan, dan belum memiliki dokumen perizinan baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifitat Laik Fungsi (SLF).

Kasi Pengawasan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, selain memiliki gerai di Kecamagan Ciruas, ternyata saat ini mie gacoan tengah membangun gerai lainnya yang berada di Kecamatan Cikande.

Namun kondisinya sama, dimana gerai teraebut juga belum memiliki perizinan sehingga proses pembangunannya tidak bisa dilakukan sementara sampai dokumen perizinannya terbit.

“Kita akan ke Cikande untuk hentikan sementara kegiatan yang belum berizin. Sebelum mereka grand opening yang untuk daerah Cikande, kita akan menginformasikan untuk menghentikan sementara pembangunannya,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mau kejadian seperti di Kecamatan Ciruas kembali terjadi yakni beroperasi sebelum memiliki dokumen perizinan.

“Jadi untuk mengantisipasi hal-hal yang sama seperti di Kecamatan Ciruas, rencana kita besok untuk ke lapangan untuk mencoba menghimbau menghentikan dulu pembangunannya sebelum mereka memiliki izin PBG dan SLF,” ujarnya.

Ia mengaku, pihak yang menjadi Sub Kontraktor (Subkon) telah berkomunikaso dengan PUPR Kabupaten Serang untuk membuat dokumen-dokumen perizinan sebelum akhirnya proses lembangunan bisa kembali diklakukan.

“Kita imbau supaya yang di Cikande jangan meneruskan kegiatan pembangunan sebelum mereka memiliki ataupun mengantongi izin,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, PBG menjadi dasar bagi pengusaha untuk melakukan pembangunan gedung, sebagaimana Perda 1 Nomor 2018.

“Jikalau bangunan tersebut tidak memiliki IMB ataupun PBG, maka sanksinya bisa dibongkar,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Agung S Pambudi

Tags: amdalalinandalalindinas perizinanDPMPTSP Kabupaten SerangDPUPR Kabupaten Serangizin PBGkabupaten serangme gacoan ciruasMie Gacoan CiruasPemkab SerangSatpol PP Kabupaten Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Warga Pandeglang Kerja ke Luar Negeri, Mayoritas ke Taiwan

Next Post

Dinkes Cilegon Perketat Pengawasan Makanan Bergizi Gratis sebagai Antisipasi Keracunan

Next Post
Dinkes Cilegon Perketat Pengawasan Makanan Bergizi Gratis sebagai Antisipasi Keracunan

Dinkes Cilegon Perketat Pengawasan Makanan Bergizi Gratis sebagai Antisipasi Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.