• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Gadis Asal Ciruas, Penyidik Periksa Ahli Forensik

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 4 Oktober 2025 11:44
in Hukum
0

Korban dugaan kekerasan seksual (iStock)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota memeriksa ahli forensik terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap FE (19).

Pemeriksaan ahli pidana tersebut untuk menerangkan hasil visum terhadap gadis muda asal Ciruas, Kabupaten Serang tersebut. “Kita periksa ahli forensik,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Sabtu 4 Oktober 2025.

Sebelum memeriksa ahli forensik, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi termasuk FE sebagai pelapor. Pemeriksaan terhadap FE dilakukan sekitar akhir September 2025 lalu atau saat dia membuat laporan baru. “Yang bersangkutan sudah membuat laporan baru,” kata Febby.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025 lalu. Pada saat itu, FE membuat video pengakuan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya tidak ditemukan peristiwa pidana. Alhasil, ia meluapkan kekecewaannya di media sosial dan mendapat banyak komentar dari masyarakat.

Pihak kepolisian yang merespons atas video tersebut telah memberikan klarifikasi bahwa kasus tersebut dianggap bukan tindak pidana pemerkosaan itu. Alasannya, pelapor tidak mengalami tindak kekerasan dan ancaman sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP. Pelapor dan terlapor FA (24) masuk ke dalam kamar hotel pada Minggu 27 April 2025 atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,” kata Febby.

Menurut keterangan pelapor, dia dan terlapor melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Sedangkan, menurut terlapor yang merupakan tetangga Pelapor hubungan itu dilakukan sebanyak dua kali.

“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor ngaku melakukan hubungan satu kali lagi,” jelas Febby.

Kasus dugaan TPKS ini terungkap setelah terlapor membawa pelapor ke Rumah Sakit Umum Banten. Disana, terlapor menghubungi pihak keluarga pelapor dan keluarganya.

“Terlapor ini sebenarnya bertanggungjawab terhadap pelapor. Dia yang bawa pelapor ke rumah sakit, disana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pasca kejadian tersebut, keluarga terlapor mengaku pernah diminta uang Rp50 juta. Uang tersebut diminta melalui orang ketiga. Namun, uang tersebut tidak disanggupi keluarga terlapor.

“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.

Diduga karena persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya (laporan pertama-red),” tutur Alfano.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Curhat korban pemerkosaan viralCurhat Media sosial viralkasus pemerkosaan dihentikankasus pemerkosaan dihentikan polisikekerasan seksualKomnas Anak BantenPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Produksi Kompos, Kapolres Serang Sebut Bisa Jadi Solusi Mahalnya Pupuk Non Organik

Next Post

Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Kompak Absen di Paripurna HUT ke-25 Banten

Next Post

Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Kompak Absen di Paripurna HUT ke-25 Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fertival Gabrugan Padarincang Didorong Masuk Karisma Even Nusantara

Fertival Gabrugan Padarincang Didorong Masuk Karisma Even Nusantara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 21:47
0

Tarian kolosal yang ditampilkan oleh masyarakat Padarincang pada Festival Gabrugan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Belum Tercapai, Pembangunan 79 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

Belum Tercapai, Pembangunan 79 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 21:35
0

Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.