LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Laporan Polisi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Cimarga, Dini Pitria, akhirnya dicabut oleh orang tua siswa Tri Indah Lesti melalui kuasa hukumnya Resti Komalawati di Mapolres Lebak, pada Kamis 16 Oktober 2025.
Pencabutan laporan langsung dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki untuk menyaksikan pencabutan berkas laporan terhadap Dini Pitria.
“Hari ini kami menerima kunjungan dari Pak Sekda dan pengacara. Kami informasikan bahwa sudah ada perjanjian antara kedua pihak dan dari pihak pengacara Bu Resti juga sudah melakukan surat permohonan, kesimpulan laporan terhadap laporan yang telah dilaporkan pada hari ini,” Zaki kepada awak media saat berada di Mapolres Lebak.
“Insyaallah ini mudah-mudahan menjadi kabar baik buat kita semua. Alhamdulillah sudah ada perdamaian antara kedua-dua pihak nanti kita proses dengan cepat dan mudah-mudahan perdamaian ini dapat selesai dengan restorative justice,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum orang tua siswa, Resti Komalawati menyampaikan bahwa pihaknya sudah mencabut laporan polisi di Mapolres Lebak.
“Pasti itu sudah pasti dicabut karena kan memang perdamaian ini juga pada Akhirnya mengerucutnya adalah kepada penyelesaian perkara secara musyawarah atau sudahlah kita restorative justice gitu kita kedepankan,” tegas Resti usai acara perdamaian.
Ia menambahkan, bahwa pelaporan tersebut dipastikan sudah dicabut oleh Mapolres Lebak. “Bisa jelas. Karena memang ini laporan,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











