PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang menyeret anggota DPRD Pandeglang berinisial RF masih bergulir.
Meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW), prosesnya belum bisa dilaksanakan karena menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Banten.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang, Kumaedi mengatakan, pihaknya sudah empat kali melakukan rapat resmi, termasuk rapat internal, bersama biro hukum, dan menerima laporan masyarakat terkait kasus RF.
“Kami sudah melaksanakan rapat empat kali. Pertama rapat internal, kedua bersama tenaga ahli hukum, ketiga menerima laporan, dan terakhir rapat bersama anggota DPRD lagi,” kata Kumaedi saat diwawancarai awak media, Senin 20 Oktober 2025.
Kumaedi menegaskan BK DPRD Pandeglang belum menerima surat resmi terkait PAW dari partai maupun DPRD.
“Informasinya surat sudah dikirim ke gubernur, dan kami masih menunggu SK dari gubernur,” ujarnya.
Ia menuturkan, bahwa BK juga tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan anggota dewan.
“Kami hanya memberikan rekomendasi dan menunggu keputusan resmi dari partai atau pemerintah provinsi,” katanya.
Mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan RF, Kumaedi mengatakan hasil laporan menunjukkan indikasi pelanggaran, namun klarifikasi dari korban masih diperlukan sebelum sanksi bisa ditetapkan.
Nasib RF di DPRD Pandeglang
Sementara itu, Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, membenarkan bahwa partainya telah mengajukan proses PAW terhadap anggota DPRD Pandeglang RF. Langkah itu diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan partai setelah tersandung kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan.
“Ya, betul. Kami sudah ajukan surat keputusan PAW ke DPRD Pandeglang,” kata Dodi.
Menurut Dodi, posisi RF di DPRD Pandeglang akan digantikan oleh Haji Junaedi, kader PKS dari daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik.
“Hasil suara berikutnya sesuai data KPU, yaitu Pak Haji Junaedi. Pesan saya kepada seluruh kader, khususnya caleg PKS, agar menjaga etika dan disiplin partai,” tegasnya.
Dodi juga menegaskan bahwa setelah dilakukan PAW, RF tidak lagi tercatat sebagai kader PKS. “Ya, tidak lagi jadi kader,” ujarnya.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Pandeglang terkait permintaan data calon pengganti RF.
“Betul, DPRD sudah bersurat ke KPU meminta nama calon pengganti sesuai perolehan suara. Tapi posisi KPU bukan pihak yang punya kewenangan setuju atau tidak. Kami hanya memenuhi administrasi,” jelas Nunung.
Dengan belum terbitnya SK Gubernur, RF masih tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang aktif hingga proses PAW selesai secara administratif.
Sebagaimana perlu diketahui, RF anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS dan wakil rakyat Kecamatan Bojong, yang sempat viral di media sosial (Medsos). Ia diduga melakukan kekerasan terhadap mantan pacarnya dan menggunakan nama korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Editor Daru Pamungkas

