SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SW alias Menon (28) pengedar sabu asal Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap saat berduaan dengan pacarnya di rumah kontrakan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Tersangka SW alias Menon diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat berduaan dengan pacarnya,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin 20 Oktober 2025.
Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor. Ia kembali ditangkap setelah warga mendapat informasi keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika atau pengedar sabu. “Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat,” katanya.
Dari hasil penggelapan, petugas mengamankan sembilan paket sabu dari dalam dompet. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital serta ponsel yang biasa digunakan sebagai sarana menjual sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis menjual atau pengedar sabu. Ia mengedarkan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan dan tergiur menjual sabu karena keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Tersangka mendapatkan sabu dari KA (DPO), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi sabu dilakukan di jalanan,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial KA yang memasok sabu tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Editor Daru Pamungkas











