• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kasus Limbah Medis B3 di Walantaka, DPRD Banten Minta APH Tindak Tegas 

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 25 Oktober 2025 12:55
in Utama
0
Kasus Limbah Medis B3 di Walantaka, DPRD Banten Minta APH Tindak Tegas 
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tumpukan kantong plastik berisi limbah medis ditemukan berserakan di lahan kosong wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Isinya bukan sembarang sampah: jarum suntik bekas, botol infus, sarung tangan medis, hingga filter dialisis atau alat penyaring darah.  

Semuanya tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya dimusnahkan secara khusus. Temuan itu sontak memicu keresahan warga sekaligus kecaman dari kalangan legislatif.

Usut punya usut, tumpukan limbah medis itu diduga berasal dari dua rumah sakit yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Sulawesi Tengah dan RS Tonggak Husada, Kabupaten Serang. 

Ketua Fraksi NasDem DPRD Banten, Wawan Suhada, menilai peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan serius yang tak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis tersebut.

 “Kami sangat prihatin. Limbah B3, apalagi limbah medis, sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Kami minta aparat benar-benar serius menindaklanjuti temuan ini dan mengusut siapa pun yang terlibat,” ujar Wawan di Serang, Jum’at 24 Oktober 2025.

Wawan menegaskan, DPRD melalui Komisi IV akan memantau penanganan kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyoroti potensi adanya kelalaian dalam proses pengawasan dan pengangkutan limbah medis dari fasilitas kesehatan.

“Kami tidak ingin ada permainan dalam pengangkutan limbah B3. Ini masalah serius. Harus ada tanggung jawab dari sumber limbah sampai pihak pengangkutnya,” tegasnya.

Selain menyoroti penegakan hukum, Wawan mengajak masyarakat turut memperkuat sistem keamanan lingkungan. Menurutnya, peran aktif warga menjadi benteng pertama dalam mencegah praktik pembuangan limbah ilegal.

 “Masyarakat harus kompak dan cepat bertindak. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Jangan dibiarkan, karena dampaknya bisa panjang,” ujarnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: aparat penegak hukumDPRD BantenLimbah Medis B3politisi nasdemwalantaka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tugo Coffee, Spot Ngopi Industrial dengan Sensasi Kopi Premium di Tengah Perumahan

Next Post

Waspada Keracunan Makanan, Ini Gejala dan Penanganan Awalnya

Next Post
Waspada Keracunan Makanan, Ini Gejala dan Penanganan Awalnya

Waspada Keracunan Makanan, Ini Gejala dan Penanganan Awalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dua Penyelundup 50 Ribu Benih Lobster Diadili, Terancam Delapan Tahun Penjara

Dua Penyelundup 50 Ribu Benih Lobster Diadili, Terancam Delapan Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 30 Agustus 2026 08:17
0

Ilustrasi penangkapan dua penyelundup benih lobster. (Foto: AI)

Tradisi Kekayon di Unyur, Warga Rayakan Maulid Nabi dengan Berbagi

Tradisi Kekayon di Unyur, Warga Rayakan Maulid Nabi dengan Berbagi

by Syaiful Adha
Minggu, 30 Agustus 2026 08:03
0

Warga Unyur membuat kekayon masjid untuk merayakan Maulid Nabi.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.