PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area Alun-alun Pandeglang digaruk alias ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para pedagang tersebut kedapatan berjualan di zona terlarang meski sudah beberapa kali diperingatkan.
Dalam penertiban yang dilakukan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan sejumlah pedagang. Salah satu PKL bahkan menggerutu karena dagangannya diangkut paksa dan tidak terima lapaknya ditertibkan.
Sebagaimana diketahui, tindakan penertiban tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan lingkungan (K3).
Berdasarkan pantauan RADARBANTEN.CO.ID di lokasi penertiban, gerobak beserta dagangan para pedagang kaki lima diangkut ke dalam mobil Satpol PP untuk diamankan.
Salah satu pedagang, Encep, meluapkan emosinya saat lapak dagangannya diangkut petugas. Ia memprotes keras tindakan Satpol PP dan menuding aparat tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Razia ini aparat yang enggak berpihak sama rakyat, ya model gini nih. Enggak perlu ada Satpol PP, enggak ada gunanya,” kata Encep dengan nada kesal di lokasi penertiban, Sabtu 25 Oktober 2025.
Ia menyebut, sudah hampir empat tahun lamanya berjualan di sekitar Alun-alun Pandeglang yang masuk zona larangan untuk berjualan tersebut.
Encep mengaku selama berjualan di kawasan tersebut dirinya selalu membayar sejumlah uang yang disebutnya sebagai ‘pungutan’ agar bisa berjualan di area Alun-alun. Ia menuding ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Jualan di sini enggak gratis. Saya bayar parkir tiap hari, terus tiap Minggu juga selalu ada pungutan. Udah kayak makan obat, tiga kali sehari buat setor ke Satpol PP,” ucapnya dengan nada kesal.
“Ramein pak biar semua tahu,” ujarnya.
Lagi-lagi yang bikin geleng-geleng kepala, dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban, namun disebut-sebut hasilnya disetorkan ke oknum Satpol PP.
“Mengatasnamakan paguyuban tapi katanya buat Satpol PP. Bayarnya bervariasi, kalau lagi ada acara bisa Rp10 ribu sekali minta, kalau hari biasa Rp5 ribu,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal dugaan siapa yang memungut uang tersebut, Encep menyebut ada pihak yang menjadi koordinator di lapangan.
“Ada pedagang di sini yang ngelola mainan, dia yang nagihin. Namanya Sarip, di bawah naungan si Wily,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Agus Amin Mursalin,l menegaskan, bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pandeglang dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan ruang publik. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan zona terlarang untuk berdagang karena menjadi area publik yang harus tertib dan bersih.
Agus mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada para pedagang. Namun, imbauan tersebut sering kali diabaikan oleh para PKL yang tetap nekat berjualan di lokasi itu.
“Sepertinya upaya kami selama ini belum memberikan efek jera kepada para pedagang kaki lima,” kata Agus.
Oleh karenanya, untuk menegakkan aturan secara lebih tegas, Satpol PP Pandeglang berencana menaikkan kasus pelanggaran tersebut ke ranah hukum melalui proses pengadilan. Langkah itu, kata Agus, merupakan upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Karena kami memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah koordinasi penyidik Polres. Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan Polres untuk menegakkan perda secara yustisial. Kalau hanya non-yustisial, mereka cenderung balik lagi dan tidak jera,” jelasnya.
Agus menambahkan, pola penegakan hukum melalui jalur pengadilan menjadi bentuk ketegasan Satpol PP Pandeglang dalam menegakkan perda.
“Iya, langkah ini agar lebih tegas. Nanti biar pengadilan yang menentukan sanksi, apakah denda atau hukuman lainnya,” tuturnya.
Ia menyebut, gerobak dan dagangan milik pedagang yang terjaring razia sementara diamankan sebagai barang bukti yang akan dibawa ke persidangan.
“Sementara ini barang bukti kami amankan untuk keperluan pengadilan. Nanti ketika sidang, pengadilan akan menanyakan barang bukti, saksi, dan pelanggarannya apa saja. Itu semua akan kami siapkan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Menanggapi adanya pernyataan dari salah satu pedagang yang mengaku sering dimintai pungutan oleh oknum Satpol PP, Agus meminta agar hal tersebut disampaikan langsung di meja pengadilan agar bisa dibuka secara terang-benderang.
“Kalau memang benar ada pungutan, sampaikan saja di pengadilan supaya jelas siapa yang memungut, arahnya ke mana, dan untuk apa. Kalau memang ada unsur pidana, seperti pungli, akan kami teruskan ke penyidik kepolisian. Tapi kalau pelanggaran ringan, tetap ditangani PPNS,” tegasnya.
Agus juga memastikan, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk tidak bermain mata dengan para pedagang atau melakukan tindakan di luar aturan.
“Kami sudah berkali-kali memberi peringatan keras kepada anggota agar tidak bermain dengan pelanggar. Kalau memang ada bukti dan nama yang disebut, silakan disampaikan agar kami tindaklanjuti. Lebih baik terbuka daripada fitnah,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











