SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi Anda warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut informasi lokasi SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis.
Perlu diingat, jika terlambat satu hari saja, SIM akan dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, mengatakan bahwa lokasi pelayanan SIM Keliling pada Senin 27 Oktober 2025 berada di depan Mitra 10, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Hari ini ada di sana,” ujar Tiwi.
Ia menjelaskan, operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam satu siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon disarankan menyiapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling:
- Fotokopi KTP dan SIM yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Setelah semua syarat lengkap, pemohon harus mengisi formulir sebelum dipanggil untuk masuk ke dalam kendaraan layanan SIM Keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah, menambahkan bahwa pemohon wajib datang dengan berpakaian sopan dan rapi.
“Wajib rapi dan berkerah,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











