PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menyoroti lambannya proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Hingga akhir 2024, dari total 4.217 bidang tanah, sebanyak 3.564 bidang atau sekitar 85 persen belum memiliki sertifikat.
Ia meminta pemerintah daerah mempercepat penerbitan sertifikat agar aset publik terlindungi secara hukum.
Menurut Habibi, sertifikasi menjadi langkah penting untuk mencegah potensi klaim atau pengalihan kepemilikan aset di kemudian hari.
“Yang sudah bersertifikat baru sekitar tiga ribu bidang. Masih banyak yang belum tercatat secara resmi,” ungkapnya, Jumat, 6 November 2025.
Habibi mengatakan, jumlah aset yang sudah bersertifikat masih jauh dari total bidang tanah milik Pemkab Pandeglang. Kondisi itu menunjukkan bahwa proses penataan aset daerah belum maksimal.
Ia menilai keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab lambatnya proses sertifikasi. Biaya administrasi dan penerbitan sertifikat cukup besar karena jumlah bidang tanah yang harus disertifikasi mencapai ribuan.
“Sertifikasi tanah itu butuh biaya besar. Jadi wajar kalau tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Tapi yang penting harus ada progres dan anggaran khusus setiap tahun,” kata Habibi.
Politikus asal Pandeglang itu menegaskan, sertifikasi aset bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga aset publik.
“Sertifikat itu bukti sah kepemilikan. Kalau semua aset sudah bersertifikat, pemerintah lebih mudah menjaga dari potensi penyerobotan,” ucapnya.
Habibi mengungkapkan, Komisi II DPRD Pandeglang telah menyampaikan dorongan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pembahasan anggaran tahun 2026.
“Sudah saya sampaikan saat hearing dengan BPKAD, sertifikasi aset harus masuk anggaran rutin tiap tahun. Jangan sampai berhenti, karena ini bagian dari perlindungan aset daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan, ia mendorong Pemkab Pandeglang untuk bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program reguler maupun program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Program Nasional Agraria (PRONA).
“Kalau bisa, Pemda manfaatkan program PTSL atau PRONA dari BPN. Itu program pusat yang bisa membantu mengurangi beban biaya sertifikasi,” jelas Habibi.
Ia juga mengingatkan agar proses sertifikasi tidak terus ditunda. Meski tidak seluruh aset bisa disertifikasi pada 2026, Habibi berharap ada progres nyata setiap tahun.
“Kalaupun belum selesai di 2026, minimal tiap tahun ada kemajuan. Ini penting supaya tidak ada lagi kasus klaim atau sengketa kepemilikan di lapangan,” ujarnya.
Habibi menegaskan, kepemilikan aset daerah yang sah harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.
“Satu-satunya cara menjaga aset tetap milik daerah adalah memastikan semuanya punya sertifikat. Itu harus segera diupayakan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebagian besar aset tanah milik Pemkab Pandeglang belum bersertifikat. Dari total 4.217 bidang tanah hingga akhir 2024, 3.564 bidang atau sekitar 85 persen masih belum memiliki sertifikat.











