SERANG – Polda Banten terus berupaya meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam penegakan hukum. Kondisi aktual serta kebijakan pimpinan negara yang menekankan pentingnya reformasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menuntut profesionalisme setiap anggota Polri.
Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Wirawan menyatakan itu ketika membuka bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten di Aula Serba Guna Polda Banten, Selasa (4/11). Bimtek dengan tema “Profesionalisme dalam Penegakan Hukum Polri” menghadirkan jaksa Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Raden Isjuniyanto dan Rektor Universitas Banten Jaya Dadang Herli sebagai pemateri.
Hendra mengatakan, Polri memiliki peran yang sangat strategis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang in mengamanatkan Polri yang salah satu tugas pokoknya adalah melaksanakan penegakan hukum.
“Tapi, tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan publik juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan reformasi di bidang hukum. Kedua aspek tersebut, yakni penegakan hukum dan pelayanan publik memerlukan pembaruan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Polri secara profesional dan akuntabel,” jelasnya.
Menurut Hendra, reformasi hukum bertujuan untuk meningkatkan rasa keadilan, efisiensi, dan transparansi dalam proses hukum. Itu sebabnya, Polri perlu melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugasnya.
“Apakah Polri telah memberikan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat? Apakah Polri sudah efisien dalam pelaksanaan tugas di bidang penegakan hukum maupun nonpenegakan hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini hendaknya menjadi bahan renungan bersama agar kita terus memperbaiki diri dalam mewujudkan reformasi hukum yang sejati,” tegas Hendra.
Ia juga menyoroti tantangan reformasi hukum di era disrupsi yang sangat dinamis. Menurutnya, Polri harus mampu beradaptasi terhadap berbagai perubahan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok dalam fungsi penegakan hukum maupun penyediaan akses informasi hukum yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat.
“Fungsi hukum Polri merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab besar. Tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk menyukseskan reformasi hukum dalam kerangka Asta Cita Presiden RI, Hendra menekankan tiga hal utama yang harus dilakukan Polri.
“Yang pertama adalah pembinaan terhadap SDM Polri, baik personel pengemban fungsi hukum maupun seluruh anggota Polri lainnya, khususnya dalam aspek kultur dan mindset. Kedua, perubahan instrumen hukum pada aspek regulasi yang dapat menyentuh perubahan budaya dan pola pikir, serta memperkuat penegakan hukum di internal kepolisian. Dan yang ketiga adalah implementasi regulasi pada aspek penegakan hukum internal yang berkeadilan dan transparan,” terangnya.
Pelaksanaan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya hukum di tengah masyarakat yang mendukung pelaksanaan tugas Polri, sekaligus membangun citra Polri yang positif, dipercaya, dan dicintai masyarakat.
Sementara, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani menjelaskan bahwa bimtek ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Banten dalam membina dan meningkatkan kemampuan hukum anggotanya di seluruh jajaran. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











