SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan SIM keliling hari ini, Selasa 11 November 2025, kembali hadir di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serang Kota dan Polres Serang. Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini berada di Alun-Alun Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau.
“Untuk tempat SIM keliling hari ini dua lokasi tersebut,” ujar Tiwi, Senin (10/11).
Jam Operasional dan Syarat Perpanjangan
Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
“Waktunya dimulai jam delapan pagi sampai jam satu siang,” kata Tiwi didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku,
- SIM lama yang akan diperpanjang,
- Surat keterangan sehat dari dokter, dan
- Hasil tes psikologi.
Pemohon juga diminta berpakaian rapi dan berkerah saat mengurus perpanjangan. “Wajib rapi dengan menggunakan pakaian berkerah,” tutur Ipda Agus Rubiansyah.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.











