SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memetakan lokasi rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rencana ini sebagai langkah awal dari program strategis Kejati Banten untuk mengambil peran aktif mencegah praktik TPPO di wilayah hukumnya.
Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi menyampaikan rencana itu usai mengikuti video conference bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI Reda Manthovani pada Kamis (6/11). Kegiatan ini membahas pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan penanganan TPPO tahun 2025.
Ardito mengatakan, Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejagung RI untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO di seluruh Indonesia.
“JAM Intel mengimbau bidang intelijen di seluruh satuan kerja daerah untuk terus memantau perkembangan praktik-praktik perdagangan orang. Kita akan memulai langkah awal dengan memetakan titik rawan TPPO,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking untuk mendukung pemerintah mencapai visi Indonesia Emas 2045. Salah satunya adalah turut memangkas perkembangan TPPO di Indonesia.
“Yang paling penting bukan penanganan kasusnya, tapi pecegahan. Cara pencegahannya adalah melakukan pemantauan, pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku/aktor/agen/ makelar/organisasi/perusahaan, korban dan dampak TPPO warga negara asing, dan menginventarisir wilayah-wilayah yang belum tersentuh dengan sistem informasi ketenagakerjaan yang resmi,” terang Ardito.
Diketahui, pemerintah telah melakukan ratifikasi hasil kesepakatan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), yang selanjutnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.
“Dengan pengesahan UU tersebut, pemerintah telah menunjuk peranan setiap Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024,” jelasnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Banten Pradhana Probo Setyarjo menyatakan, video conference dilakukan untuk memperkuat pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan warga negara asing. “Ini sebagai upaya meningkatkan sinergi dan efektivitas penegakan hukum serta pencegahan kejahatan transnasional,” ujarnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono










