RANGKASBITUNG – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Banten tidak hanya konsen memberikan penyuluhan hukum kepada siswa. Para kepala sekolah pun menjadi sasaran program Kejaksaan itu.
Jumat (7/11) lalu, tim JMS Kejati Banten datang ke aula SMKN 1 Rangkasbitung. Tim JMS memberikan penyuluhan hukum kepada kepala SMKN se-Kabupaten Lebak. Ada 23 kepala SMKN yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengikuti kegiatan ini. Serta, bendahara sekolah dan perwakilan siswa dari 23 SMKN se-Kabupaten Lebak.
Ketua MKKS SMK Negeri Kabupaten Lebak Edi Ruslani mengakui jika kepala sekolah dan guru juga butuh edukasi hukum supaya tidak menyalahi aturan yang tidak diketahui. “Terkadang kesalahan yang kita lakukan itu bukan karena disengaja, tetapi karena ketidaktahuan. Itu disebabkan minimnya ilmu pengetahuan soal hukum yang diperoleh,” katanya kepada Radar Banten.
Kata Edi, penyuluhan hukum dari tim JMS Kejati Banten ini membuka mata dan pengetahuan soal bentuk pelanggaran yang berpotensi berdampak pada kasus pidana dalam pengelolaan manajemen di sekolah.
“Kita tidak pungkiri kalau hampir semua kepala SMK di Lebak minim pengetahuan soal hukum. Kami mengapresisi sekali yang dilakukan tim JMS Kejati Banten dengan meluangkan waktu untuk memberikan kami edukasi hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran yang bisa bedampak ke persoalan hukum,” imbuhnya.
Edi mengakui, beberapa poin penting yang dipetik kepala sekolah pada kegiatan penyuluhan hukum. Di antaranya, pemahaman yang harus dilakukan kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan hukum.
“Dari edukasi hukum ini, kami semakin tau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pengelolaan keuangan sekolah di mata hukum. Belum tentu niat baik kepala sekolah dipandang benar di mata hukum. Jadi, kita perlu menyelaraskan pengelolaan keuangan sekolah dengan aturan hukum,” tutur Edi.
Kepala sekolah, guru, dan siswa juga mendapat pencerahan soal penegakan disiplin di lingkungan sekolah. “Sekali lagi, ini sangat berguna bagi kami, guru dan siswa, dalam menjaga kondusifitas di dunia pendidikan,” tandas Edi.
Perwakilan siswa SMK Negeri 2 Rangkasbitung Kesya Aulia mengaku beruntung bisa berdialog dengan tim JMS Kejati Banten. “Tadi banyak hal yang kami diskusikan, soal potensi pelanggaran hukum yang bisa menjerat siswa di lingkungan sekolah hingga kenakalan remaja.
“Selama ini kami selalu merasa bahwa siswa belum bisa dihukum atas tindakan yang dilakukan, meski di mata hukum itu sebuah tindakan melanggar hukum. Seperti mengolok-olok teman, memfoto teman secara diam-diam lalu kemudian dijadikan meme. Ternyata itu ada konsekuensi hukum dan dapat dipidana,” ucapnya.
Usai memberikan penyuluhan hukum, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakanbahwa dalam pengelolaan keungan sekolah, Kejati Banten membuka ruang bagi sekolah yang ingin mendapatkan pendampingan. “Dan itu gratis,” tandasnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

