SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mad Toha (45) pelaku kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandung menjadi buronan Satreskrim Polresta Serang Kota. Warga Waringinkurung, Kabupaten Serang tersebut buron setelah dilaporkan ke polisi.
“Pelaku merupakan terlapor atas kasus dugaan rudapaksa atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa 11 November 2025.
Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu. Namun, oleh pihak keluarga, kasus tersebut baru dilaporkan pada tahun 2025. Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/230/V/2025/SPKT/POLRESTA.
“Kejadiannya tahun lalu, untuk korban anak perempuan berinisial MN dengan usia 12 tahun. Korban masih sekolah di tingkat menengah pertama,” kata Febby.
Usai korban dan keluarga membuat laporan, polisi sempat melakukan pencairan terhadap pria kelahiran 1980 tersebut. Namun, saat hendak ditangkap tersebut, pelaku sudah melarikan diri. “Sempat kita cari namun sudah melarikan diri,” ujar Febby.
Karena tak kunjung ditemukan, polisi akhirnya mencantumkan identitas pelaku ke dalam daftar pencairan orang (DPO) dengan Nomor: DPO/64/X/RES124/2025/Reskrim. “DPO-nya sudah kami terbitkan,” ucap Febby.
Febby mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk dapat melapor ke kantor polisi atau dapat menghubungi nomor telepon 087772222263. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk menuntaskan kasus tersebut,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











