LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Lebak mengambil langkah tegas. Salah satu anggotanya dijatuhi sanksi pemecatan, atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Adalah Aipda Saeful Hidayatullah, dipecat karena terlibat kasus narkoba.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Rabu, 12 November 2025.
Herfio menyebut, Aipda Saeful sebelumnya bertugas sebagai Banit Turjawali, Satsamapta Polres Lebak.
Pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor 234/X/2025, tertanggal 27 Oktober 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pemecatan ini sudah berdasarkan dari Kapolda Banten,” tegasnya.
Herfio mengingatkan seluruh personel Polres Lebak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar senantiasa menjaga integritas dan kehormatan sebagai anggota Polri.
“Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan bahan introspeksi bagi kita semua,” tuturnya.
Herfio menegaskan, Polres Lebak akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, serta menindak setiap bentuk pelanggaran di internal Kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











