SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Non-ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyoroti isu pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2025 yang dianggap tidak adil.
Ketua Forum Non-ASN Pemprov Banten, Taufik Hidayat, mengungkapkan banyak PPPK mengeluhkan kesenjangan nilai TPP antara PPPK baru dengan PPPK lama, bahkan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
“Muncul rasa ketidakadilan dari sisi pekerjaan dan tunjangan. Kadang kami PPPK diberikan porsi pekerjaan yang lebih banyak dari PNS, tapi tunjangan kami justru jauh lebih kecil,” ujar Taufik, Kamis 13 November 2025.
Menurutnya, dalam pembahasan KUA-PPAS 2025, TPP untuk PPPK baru hanya dianggarkan sebesar Rp350 ribu per bulan. Sementara PPPK lama masih menerima sekitar Rp2,5 juta, dan PNS bahkan bisa mencapai Rp5 juta tergantung golongan.
“Bayangkan, kami sama-sama ASN, sama-sama bekerja di OPD, tapi tunjangannya bisa berlipat-lipat bedanya. Ini yang membuat rekan-rekan merasa tidak adil,” ujarnya.
Taufik menyebut, beban kerja antara PPPK dan PNS tidak jauh berbeda. Namun, fasilitas seperti SPPD untuk perjalanan dinas pun sering kali tidak diberikan kepada PPPK.
“Kami tetap menjalankan tugas-tugas kedinasan seperti PNS lainnya, tapi perlakuannya berbeda. Harapannya pemerintah bisa melihat fakta di lapangan bahwa PPPK juga punya tanggung jawab besar,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana

