LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak menetapkan SS satu tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM periode tahun 2012-2014, pada Jumat 21 November 2025.
Tersangka telah merugikan negara sebesar Rp551 juta selama menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan program PNPM Kecamatan Cibadak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan tersangka S langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Jadi pada hari ini kami menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan tidak pidana korupsi pada pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak tahun 2012 sampai dengan pengakhiran,” kata Irfano saat berada di Kejari Lebak, pada Jumat 21 November 2025.
Irfano menjelaskan, bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kita melakukan penetapan tersangka untuk saat ini satu orang tersangka berinisial SS yang kemudian langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ditambahkannya, selama menjabat tersangka merugikan megara hampira setengah miliar untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian terkait dengan kasus ini itu berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat terdapat kerugian negara dengan nilai Rp500 juta lebih,” pungkasnya.
Tersangka SS disangka melanggar Pasal 2 alternatif Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor Daru Pamungkas

