SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedok alias Mumu alias Eket harus berurusan dengan hukum setelah didakwa membawa kabur sepeda motor milik temannya di Kota Serang. Motor Honda Vario tersebut kemudian dijual melalui Facebook seharga Rp1,5 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di lapak buah milik korban, Oji Hajiji, di Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa dan korban sebelumnya sudah saling mengenal karena sama-sama bekerja di kawasan Pasar Rau.
“Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2011 dengan nomor polisi A 3967 AH,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kepada korban, terdakwa mengaku hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk pulang dan mengganti pakaian. Ia beralasan sudah tiga hari tidak mengganti baju.
Karena sudah saling mengenal, korban kemudian memberikan kunci sepeda motor tersebut. Korban juga meminta terdakwa agar tidak menggunakan motor terlalu lama.
Namun, terdakwa disebut tidak pulang untuk mengganti pakaian. Ia justru membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Bangkong, Kecamatan Cikeusal.
Motor Honda Vario milik korban kemudian ditawarkan untuk dijual melalui akun Facebook milik terdakwa.
Tiga hari kemudian, seorang calon pembeli menawar motor tersebut seharga Rp1,5 juta. Transaksi dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Golok, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan.
“Terdakwa menyerahkan motor Honda Vario milik korban kepada pembeli dan menerima uang Rp1,5 juta,” ungkap JPU.
Setelah menerima uang, terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di kawasan Kampung Bangkong, Cikeusal.
Kasus tersebut baru terbongkar ketika terdakwa kembali ke kawasan Rau Timur pada 23 Mei 2026 dan bertemu dengan korban.
Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motornya. Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Serang untuk ditangani.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi

