Home Hukum

Pinjam Motor dengan Alasan Ganti Baju, Pria di Serang Malah Jual Rp1,5 Juta

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 11:18
in Hukum
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedok alias Mumu alias Eket harus berurusan dengan hukum setelah didakwa membawa kabur sepeda motor milik temannya di Kota Serang. Motor Honda Vario tersebut kemudian dijual melalui Facebook seharga Rp1,5 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di lapak buah milik korban, Oji Hajiji, di Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa dan korban sebelumnya sudah saling mengenal karena sama-sama bekerja di kawasan Pasar Rau.

“Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2011 dengan nomor polisi A 3967 AH,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kepada korban, terdakwa mengaku hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk pulang dan mengganti pakaian. Ia beralasan sudah tiga hari tidak mengganti baju.

Karena sudah saling mengenal, korban kemudian memberikan kunci sepeda motor tersebut. Korban juga meminta terdakwa agar tidak menggunakan motor terlalu lama.

Namun, terdakwa disebut tidak pulang untuk mengganti pakaian. Ia justru membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Bangkong, Kecamatan Cikeusal.

Motor Honda Vario milik korban kemudian ditawarkan untuk dijual melalui akun Facebook milik terdakwa.

Tiga hari kemudian, seorang calon pembeli menawar motor tersebut seharga Rp1,5 juta. Transaksi dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Golok, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan.

“Terdakwa menyerahkan motor Honda Vario milik korban kepada pembeli dan menerima uang Rp1,5 juta,” ungkap JPU.

Setelah menerima uang, terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di kawasan Kampung Bangkong, Cikeusal.

Kasus tersebut baru terbongkar ketika terdakwa kembali ke kawasan Rau Timur pada 23 Mei 2026 dan bertemu dengan korban.

Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motornya. Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Serang untuk ditangani.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi 

Tags: curanmorpencurian sepeda motor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Masa Depan NU di Era Digital Jadi Bahasan Halaqoh PCNU Tangsel

Next Post

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Next Post
Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kawasan religi Caringin

Gubernur Banten Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

by Purnama Irawan
Minggu, 9 Agustus 2026 16:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni dijadwalkan akan menghadiri acara peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan gazebo dan landscape...

Penadah motor

Terima Motor Hasil Curanmor, Dua Pria Ditangkap Polisi di Kramatwatu

by Fahmi
Minggu, 9 Agustus 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tata dan Jajang Kurniawan didakwa menerima sepeda motor hasil pencurian untuk kemudian diserahkan kepada seorang penadah bernama...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.