SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Subdit III, Ditresnarkoba Polda Banten, mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) dari tangan terduga pelaku teroris yang ditangkap di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu. Polisi juga mengamankan puluhan butir peluru.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit III, Ditresnarkoba Polda Banten, yang saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, membenarkan adanya penangkapan terduga teroris tersebut. Namun, perwira menengah Polri ini belum dapat menjelaskan kasus tersebut karena akan disampaikan melalui rilis.
“Iya benar (pelaku diamankan berikut senpi-red), nanti dirilis,” katanya, akhir pekan kemarin.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, setelah penangkapan terduga teroris tersebut, anggota Densus 88 Antiteror Polri telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten. Belum lama ini, pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
“Yang bersangkutan diperiksa Densus 88, pemeriksaannya bukan di Densus tapi di Polda Banten,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten.
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh Densus 88 Antiteror Polri tersebut untuk memastikan apakah pelaku tersebut terlibat jaringan teroris atau bukan.
Ia menegaskan, pelaku yang ditangkap tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelaku teror.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami apakah pelaku ini terlibat dalam jaringan teroris atau bukan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











