SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut ini identitas dan kronologis penangkapan terduga teroris yang dilakukan oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten.
Penangkapan terduga teroris tersebut dilakukan pada Senin 17 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan terhadap terduga teroris berinisial MJ alias Juki tersebut berlangsung di pinggir jalan tepatnya di sebuah gang yang beralamat di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,86 gram, satu bungkus ganja dengan berat 0,56 gram, satu bungkus pil ekstasi berisi satu butir dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya atau tiga hari kemudian, petugas melakukan pengembangan di lokasi kedua atau tempat kontrakan pelaku di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Di lokasi ini, petugas mengamankan satu bungkus paket sabu dengan berat 2,79 gram, dua pucuk senjata api (senpi) berikut 12 peluru tajam, tiga unit ponsel dan beberapa buku yang diduga mengarah ke radikalisme.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku berdasarkan keterangannya mendapatkan narkotika tersebut di daerah Jakarta. Narkotika tersebut akan diperjualbelikan.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun hingga ancaman pidana mati,” tuturnya.
Reporter: Fahmi












