PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap tengkulak kelapa sawit, Aang Humaedi (34). Total ada 46 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi tewasnya korban.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi dimulai saat korban, Medi, dan kelompoknya berkumpul di rumah. Mereka membahas keberadaan mobil yang diduga mengangkut kelapa sawit.
Rangkaian adegan kemudian menunjukkan Medi dan rombongannya mendatangi sopir mobil sawit, lalu bertemu terduga pelaku di lokasi kejadian.
Ketegangan terjadi pada adegan ke-27. Adu mulut antara pelaku dan rombongan korban berujung perkelahian. Akibatnya, dua orang terluka dan Medi meninggal dunia.
Rekonstruksi mencapai momen krusial saat memasuki adegan ke-28, yakni momen penyerangan. Polisi harus memperagakan dua versi berbeda karena adanya perbedaan keterangan signifikan.
Versi dari pelaku mengaku dibacok lebih dulu oleh salah satu korban. Merasa terancam, ia membalas dengan serangan membabi buta. Sementara versi korban keterangan ini berbeda. Korban menyebutkan pelaku langsung mencabut golok dan menyerang tanpa didahului pembacokan.
Perbedaan keterangan ini sempat memicu perdebatan antara kuasa hukum kedua pihak di lokasi. Namun, situasi tetap kondusif setelah polisi memutuskan memperagakan kedua versi demi kepentingan penyidikan.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang telah melaksanakan rekonstruksi berkaitan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Rabu 10 Desember 2025.
Robert memastikan seluruh kegiatan rekonstruksi berjalan lancar. Proses ini melibatkan saksi, korban, dan juga pelaku.
“Tadi sebanyak 46 adegan. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Robert menjelaskan bahwa rekonstruksi melibatkan semua pihak terkait, mulai dari saksi, korban, hingga pelaku.
“Yang mengikuti rekonstruksi banyak, ada beberapa saksi, baik dari Pelapor, pelaku,” ujarnya.
Meskipun terdapat perbedaan versi, Robert memastikan bahwa secara umum, rangkaian adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, sesuai, tapi ada dari kuasa hukum menyampaikan ada beberapa hal kekurangan yang mereka sampaikan,” pungkasnya.
Robert menegaskan, hingga saat ini, tidak terungkap fakta-fakta baru. Semua rangkaian yang diperagakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat penyidik.
“Sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, sesuai, tapi ada dari kuasa hukum menyampaikan ada beberapa hal kekurangan yang mereka sampaikan,” tutup Robert.
Diketahui sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalog, Kecamatan Cibitung, Pandeglang. Korban tewas akibat luka bacok adalah Aang Humaedi (34), yang diduga dibacok oleh pelaku A alias Duo (35).
Perkelahian maut tersebut dipicu oleh persoalan perebutan penjualan buah sawit dan perebutan lahan parkir. Dalam perkelahian itu, pelaku A alias Duo melawan korban Humaedi bersama enam temannya.
Humaedi meninggal dunia, sementara dua rekan korban mengalami luka berat. Pelaku sendiri juga mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung.
Editor: Abdul Rozak

