PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengupayakan realisasi pajak daerah yang belum mencapai target hingga akhir Desember 2025.
Sejumlah strategi disiapkan, salah satunya dengan menginventarisasi wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya akan melakukan penagihan secara langsung kepada WP yang menunggak pajak.
“Kita lakukan door to door langsung. Kita inventarisir semua wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. Kita datangi, kalau ada kontak person-nya bisa kita telepon,” kata Ramadani, Minggu 14 Desember 2025.
Selain itu, Bapenda juga akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam proses penagihan. Pelibatan tersebut dilakukan dengan memberikan surat kuasa khusus kepada tim jaksa sebagai pengacara negara.
“Kita limpahkan ke kejaksaan. Kita buat surat kuasa khusus agar tim dari kejaksaan bisa memanggil WP yang bandel. Bila perlu, kita dampingi turun langsung door to door ke wajib pajak,” jelasnya.
Ramadani mengungkapkan, pajak daerah dengan realisasi terendah saat ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara jenis pajak daerah lainnya sudah menunjukkan capaian yang cukup baik.
“Realisasi yang paling rendah itu PBB. Kalau yang lain on progres, rata-rata sudah di atas 80 persen,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut sebagian besar WP di Pandeglang masih bersikap kooperatif. Namun, terdapat beberapa WP yang dinilai kurang patuh dan telah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan.
“Ada beberapa WP yang agak bandel, salah satunya rumah makan Indra Seafood. Itu sudah beberapa kali kita tegur, sehingga kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Editor Daru











