PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mencatat jumlah warga miskin ekstrem di daerah tersebut mencapai sekitar 130 ribu orang. Angka itu merupakan data desil 1 per November 2025.
“Sekarang kemiskinan ekstrem itu di angka 130 ribu di Kabupaten Pandeglang untuk desil 1. Kalau desil 2 itu lain lagi,” kata Kepala Dinsos Pandeglang, Wawan Setiawan, Senin 15 Desember 2025.
Wawan mengatakan, penuntasan kemiskinan ekstrem bukan hal mustahil apabila dilakukan secara kolaboratif, baik oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait, termasuk yang dikoordinasikan melalui BP Taskin.
“Minimal kemiskinan ekstrem bisa berkurang dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Menurut Wawan, Dinsos Pandeglang terus melakukan berbagai upaya agar angka kemiskinan menurun setiap tahun. Salah satunya melalui pembaruan sistem pendataan warga miskin.
Jika sebelumnya pendataan bantuan sosial menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini pemerintah memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“DTSEN ini gabungan dari tiga data, yaitu P3KS dari kementerian koordinator pembangunan, DTKS dari Kemensos, dan Regsosek dari BPS,” jelasnya.
Data tersebut kemudian diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diklasifikasikan dalam tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10. Desil 1 masuk kategori sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 rawan miskin, sementara desil 6 hingga 10 dianggap sejahtera.
Adapun proses verifikasi data dilakukan melalui tiga jalur, yakni usulan dari desa, pengajuan dari Dinsos, serta laporan langsung masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.
“Masyarakat bisa mengusulkan naik atau turun desil, bahkan melakukan sanggahan jika bantuan tidak tepat sasaran. Semua masuk ke sistem BPS dan akan diverifikasi di lapangan oleh pendamping sosial,” terangnya.
Wawan juga menegaskan, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, maupun bantuan sembako.
“Kalau sudah ada potensi pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke aparat penegak hukum. Itu justru lebih baik,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











