CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kondisi cuaca ekstrem serta meningkatnya potensi bencana nasional di sejumlah wilayah Indonesia.
Larangan tersebut berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati. Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing agar selalu siap siaga dalam mengantisipasi dan menangani dampak bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengaku telah mengetahui adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setahu saya, surat edarannya memang sudah ada. Saya sendiri sempat mengajukan pengobatan, dan itu diperbolehkan selama mekanisme cutinya ditempuh,” ujar Fajar kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Fajar menjelaskan, untuk kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan wakil wali kota, aturan tersebut memang dikeluarkan langsung oleh Kemendagri. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci apakah larangan ke luar negeri ini juga berlaku hingga ke jajaran pejabat di bawahnya.
“Kalau di luar gubernur, wali kota, wakil wali kota, dan bupati, saya belum tahu pasti. Kalau kami, sudah jelas ada surat dan aturannya dari Kemendagri,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya surat edaran turunan yang mengatur lebih detail di tingkat daerah, Fajar menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Nanti saya ingatkan ya,” singkatnya.
Diketahui, larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat setelah 15 Januari 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca dan kebencanaan nasional.
Editor: Mastur Huda











