• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026, Ini Kata Wakil Wali Kota Cilegon

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 16 Desember 2025 14:19
in Berita Utama, Cilegon
0
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026, Ini Kata Wakil Wali Kota Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo.

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kondisi cuaca ekstrem serta meningkatnya potensi bencana nasional di sejumlah wilayah Indonesia.

Larangan tersebut berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati. Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing agar selalu siap siaga dalam mengantisipasi dan menangani dampak bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Menanggapi kebijakan itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengaku telah mengetahui adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Setahu saya, surat edarannya memang sudah ada. Saya sendiri sempat mengajukan pengobatan, dan itu diperbolehkan selama mekanisme cutinya ditempuh,” ujar Fajar kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Fajar menjelaskan, untuk kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan wakil wali kota, aturan tersebut memang dikeluarkan langsung oleh Kemendagri. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci apakah larangan ke luar negeri ini juga berlaku hingga ke jajaran pejabat di bawahnya.

“Kalau di luar gubernur, wali kota, wakil wali kota, dan bupati, saya belum tahu pasti. Kalau kami, sudah jelas ada surat dan aturannya dari Kemendagri,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya surat edaran turunan yang mengatur lebih detail di tingkat daerah, Fajar menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut.

“Nanti saya ingatkan ya,” singkatnya.

Diketahui, larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat setelah 15 Januari 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca dan kebencanaan nasional.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bencana nasionalcuaca ekstremFajar Hadi PrabowoKepala DaerahLarangan ke luar negeriMendagriPemkot Cilegonsurat edaran kemendagriTito KarnavianWakil Wali Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

bank bjb Kanwil IV Sosialisasikan Program DPLK

Next Post

Hasil Premier League: Ditahan Imbang Bournemouth 4-4, Pelatih MU Ruben Amorim Kecewa

Next Post
Hasil Premier League: Ditahan Imbang Bournemouth 4-4, Pelatih MU Ruben Amorim Kecewa

Hasil Premier League: Ditahan Imbang Bournemouth 4-4, Pelatih MU Ruben Amorim Kecewa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, BNN RI Sita Senjata dan Peluru

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, BNN RI Sita Senjata dan Peluru

by Fahmi
Kamis, 13 Agustus 2026 19:43
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Tim gabungan BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta dan BNNK Jakarta Utara menangkap seorang buronan...

PPPK Pemprov Banten

Nasib PPPK 2027 Aman, Pemprov Banten Tetap Anggarkan Gaji dan Tunjangan

by Yusuf Permana
Kamis, 13 Agustus 2026 16:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten memastikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman hingga 2027. Pemprov Banten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.