LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak mencatatkan nilai tertinggi.
Berdasarkan data KPK, Kabupaten Lebak meraih nilai SPI 77,65 dan masuk kategori zona kuning (waspada korupsi). Posisi kedua ditempati Pemerintah Kota Cilegon dengan nilai 76,01, disusul Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai 74,52.
Sementara itu, lima daerah lainnya masuk kategori merah atau rentan terhadap kasus korupsi. Rinciannya sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten Serang: 72,32
- Pemerintah Kabupaten Tangerang: 71,70
- Pemerintah Kota Tangerang: 71,45
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 70,52
- Pemerintah Kota Serang: 70,44 (nilai terendah di Banten)
Fungsional Auditor Pertama Inspektorat Kabupaten Lebak, Ucu Thariqul Hayat, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, tingginya nilai SPI Lebak tidak terlepas dari komitmen bersama dalam menjaga integritas pemerintahan.
“Alhamdulillah, hasil ini menunjukkan bahwa di lingkungan Pemkab Lebak tidak ditemukan kasus korupsi. Ini berkat sinergi dan komitmen seluruh OPD,” kata Ucu kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 19 Desember 2025.
Ia menegaskan, capaian tersebut patut disyukuri sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Lebak menjadi yang tertinggi se-Banten. Tapi ini bukan akhir, justru menjadi pengingat agar integritas tetap dijaga,” tandasnya.
Berdasarkan hasil SPI 2025, Provinsi Banten secara keseluruhan memperoleh nilai 73,22, yang menempatkan Banten dalam zona kuning atau kategori waspada korupsi.
KPK melalui SPI menilai integritas instansi pemerintah berdasarkan berbagai indikator, mulai dari pencegahan korupsi, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.***











