SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga pengawas layanan publik Ombudsman Republik Indonesia mencatat terdapat 232 laporan maladministrasi dari penyenggara layanan publik di Provinsi Banten selama tahun 2025 ini. Dari ratusan laporan itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Tangerang.
Sedikitnya 14,8 persen laporan berasal dari wilayah tersebut, lalu disusul oleh Kota Serang sebanyak 15 persen, Kabupaten Serang 15,2 persen, Kabupaten Lebak 10,8 persen, Kota Tangerang yang juga 10,8 persen, Kabupaten Pandeglang 8 persen, dan Cilelgon 5,1 persen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Tidak hanya itu, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, juga masuk kategori maladministrasi ini.
Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.
“Pelayanan publik yang lambat atau tidak efektif, seperti proses pengurusan surat yang berlarut-larut itu bisa masuk dalam maladministrasi,”kata Fadli, Minggu 21 Desember 2025.
Dikatakannya, maladministrasi tentunya dapat memberikan kerugian kepada masyarakat. Apalagi, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, seperti korupsi atau nepotisme yang dengan jelas menimbulkan kerugian. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. “Kita selalu terbuka untuk menerima setiap aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik,”ungkapnya.
Adapun substansi laporan yang paling banyak diadukan ke Ombudsman Banten adalah substansi Agraria/Pertanahan sebanyak 189 laporan. Kemudian disusul substansi Pendidikan sebanyak 139 laporan, substansi Kesejahteraan Sosial di peringkat ketiga dengan 96 laporan, substansi Kepegawaian 81 laporan, serta substansi Hak Sipil Politik sebanyak 68 laporan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan laporan jika melihat, atau mengalami pelayanan publik yang dirasa tidak sesuai prosedur. Laporkan kepada kami, tentunya kami juga akan merahasiakan identitas pelapor,”pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana

