PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Senyum Yoki Supriatna tak lepas usai mengikuti pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Di usia 53 tahun, Yoki Supriatna akhirnya memperoleh status aparatur sipil negara (ASN) setelah hampir dua dekade mengabdi sebagai pegawai honorer dengan upah sekitar Rp700 ribu per bulan. Pengangkatan tersebut menjadi pengakuan resmi negara atas pengabdiannya selama bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, sekarang sudah jadi PPPK. Saya mengabdi hampir 20 tahun sebagai honorer,” kata Yoki, staf Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Selasa, 23 Desember 2025.
Yoki mulai bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sejak 2004. Selama itu pula, ia menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, meski tanpa kepastian status kepegawaian.
Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi momen yang telah lama dinantikannya. Perasaan bahagia, menurut Yoki, sulit untuk disembunyikan.
“Senang sudah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Senang, tapi ya begitulah,” ujarnya.
Namun demikian, kebahagiaan tersebut belum sepenuhnya utuh. Saat ditanya mengenai penghasilan, Yoki mengaku masih belum sepenuhnya puas.
“Kalau penghasilan, ya lumayan sih,” kata Yoki singkat.
Sebagaimana diketahui, gaji tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang selama ini berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Editor: Aas Arbi











