SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyerahkan aset Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang.
Permintaan tersebut dinilai mendesak guna memenuhi kebutuhan fasilitas penunjang di kawasan Royal Baroe, Kota Serang.
Aset Kantor Damkar Kabupaten Serang itu direncanakan akan dialihfungsikan sebagai kantong parkir.
Keberadaan lahan parkir dinilai penting untuk mendukung aktivitas masyarakat di kawasan Royal Baroe yang diproyeksikan menjadi pusat keramaian dan pertumbuhan ekonomi baru.
Pemkot Serang menilai, tanpa dukungan lahan parkir yang memadai, aktivitas di kawasan Royal Baroe berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan lalu lintas hingga terganggunya kenyamanan pengunjung dan warga sekitar.
Selain untuk penataan kawasan, permintaan penyerahan aset Damkar tersebut juga disebut sejalan dengan regulasi yang mengatur kewajiban penyerahan aset dari daerah induk kepada daerah otonomi baru.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengatakan Pemkot Serang telah secara resmi mengajukan permohonan penyerahan aset Kantor Damkar Kabupaten Serang kepada Pemkab Serang.
Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir kawasan Royal Baroe.
Namun demikian, hingga saat ini Pemkot Serang belum menerima kepastian atau jawaban resmi dari Pemkab Serang terkait permohonan tersebut.
Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi perencanaan fasilitas pendukung kawasan Royal Baroe.
“Apakah disetujui atau tidak, sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari pihak Kabupaten Serang,” kata Subagyo, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menegaskan, keberadaan kantong parkir merupakan kebutuhan krusial.
Pasalnya, Royal Baroe diperkirakan akan menjadi lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, sehingga tanpa lahan parkir yang memadai berpotensi memicu persoalan lalu lintas.
Subagyo juga menyinggung bahwa secara aturan, penyerahan aset dari kabupaten induk kepada daerah otonomi baru telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah daerah otonomi baru wajib diserahkan kepada pemerintah daerah yang baru terbentuk.
Selain itu, Permendagri Nomor 42 Tahun 2001 juga menegaskan bahwa aset yang domisilinya berada di wilayah daerah otonomi baru harus diserahkan oleh pemerintah kabupaten atau kota induk.
“Ini merupakan amanat regulasi. Aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Serang, khususnya dalam rangka pelayanan publik,” ujarnya.
Editor Daru

