• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Info Adhyaksa

Penanganan Pidana Sesuai KUHP dan KUHAP Baru, Jaksa Agung dan Kapolri Samakan Persepsi

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
Selasa, 30 Desember 2025 08:49
in Info Adhyaksa
0
Penanganan Pidana Sesuai KUHP dan KUHAP Baru, Jaksa Agung dan Kapolri Samakan Persepsi

MOU: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menunjukkan dokumen nota kesepahaman yang telah mereka tanda tangani di Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pekan lalu. KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meneken nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding). Kejaksaan dan Kepolisian menyamakan persepsi dalam menangani perkara pidana, seiring penerbitan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani hadir dalam penandatanganan MoU itu di Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pekan lalu.

“Penandatanganan MoU dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi serta implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ini akan menjadi pedoman bersama dalam penanganan perkara pidana,” kata Bernadeta.

Melalui kegiatan tersebut, katanya, Kejaksaan Agung RI dan Polri menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan soliditas antar lembaga penegak hukum demi terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. “Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar APH (Aparat Penegak Hukum-red) dalam mewujudkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Kerja sama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Agung RI dan Polri itu, lanjut Bernadeta, mencakup penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan terpadu lintas lembaga. “Intinya, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan ke depan harus lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Bernadeta menyampaikan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai memandatangani MoU tersebut, bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Semangat yang diusung adalah transisi dari model peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaruan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” katanya.

Menurut Jaksa Agung RI, ujar Bernadeta, tantangan utama ke depan adalah konsistensi dalam penerapan norma-norma hukum yang baru. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran antar lembaga dapat memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat. 

“Mempertimbangkan hal tersebut, Kejaksaan dan Polri menilai, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya oleh kedua institusi tersebut. Ketiga asep itu adalah pemahaman asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law. Aspek kedua adalah penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum. Terakhir, aspek penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system-red) agar setiap tahapan proses pidana saling menguatkan,” pungkasnya. (dre/don)

Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

Tags: Kejagung RIkejati bantenPolri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kajati dan Wakajati Kompak Amankan Natal

Next Post

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Next Post
Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan, BPBD Terus Distribusikan Air

by Syaiful Adha
Kamis, 10 September 2026 20:53
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 559 kepala keluarga (KK) atau 2.446 jiwa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdampak kekeringan yang terjadi di...

Penambahan Anggaran

DPRD Kabupaten Serang Kawal Anggaran untuk Kebencanaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 20:45
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang berkomitmen akan mengawal anggaran yang diusulkan oleh Badan Penanggunalangan Bencana Daerah (BPBD) untuk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.