SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima orang pelaku pemasok narkotika untuk malam tahun baru ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Kelimanya ditangkap dengan barang bukti ratusan gram tembakau sintetis dan sabu.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, kelima pelaku tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama, RA (21) asal Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan AD (24) warga Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Keduanya dilakukan penangkapan pada Selasa 23 Desember 2025 di daerah Serdang dan di pinggir jalan di Kota Cilegon. “Ada dua lokasi penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Senin kemarin.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan puluhan bungkus tembakau sintetis siap edar. Rencananya, barang terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
“Jumlah barang bukti 110,36 gram,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi kedua pelaku dalam memperjualbelikan tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan akun media sosial (medsos) Instagram.
Selanjutnya, setelah dilakukan transaksi dengan konsumen, kedua pelaku menaruh barang pesanan di lokasi yang telah ditentukan.
Agar posisi tembakau sintetis diketahui pembelinya, pelaku mengirim titik lokasinya dengan menggunakan aplikasi peta. “Untuk paketnya dimulai Rp 120 ribu (harga yang dijual-red),” ungkap alumnus Akpol 2002 ini.
Kapolresta mengungkapkan, terkait pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap berinisial IG (42) warga asal Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang; KB (40) warga Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan RA (40) warga Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Ketiganya dilakukan penangkapan di sebuah rumah di dua lokasi berbeda. IG dan KA ditangkap di dalam rumah Kelurahan Kotabaru, Kota Serang pada Kamis 25 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Sedangkan, RA ditangkap pada Sabtu malam, 27 Desember 2025 di dalam rumah di Kelurahan Serang, Kota Serang.
“Pertama dilakukan penangkapan IG dan KA, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, RA,” kata mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama menambahkan, dari penangkapan tiga pelaku tersebut, pihaknya mengamankan 17 paket sabu dengan berat lebih dari 13 gram. “Total yang diamankan 13,75 gram,” ujarnya.
Para pelaku tersebut dikatakan Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











