slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polresta Serang Kota Tangkap Lima Pemasok Narkotika untuk Malam Tahun Baru

Fahmi by Fahmi
30-12-2025 08:13:11
in Berita Utama, Kota Serang
Polresta Serang Kota Tangkap Lima Pemasok Narkotika untuk Malam Tahun Baru

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria dan Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama saat menunjukkan barang bukti

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima orang pelaku pemasok narkotika untuk malam tahun baru ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Kelimanya ditangkap dengan barang bukti ratusan gram tembakau sintetis dan sabu.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, kelima pelaku tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama, RA (21) asal Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan AD (24) warga Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Keduanya dilakukan penangkapan pada Selasa 23 Desember 2025 di daerah Serdang dan di pinggir jalan di Kota Cilegon. “Ada dua lokasi penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Senin kemarin.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan puluhan bungkus tembakau sintetis siap edar. Rencananya, barang terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

“Jumlah barang bukti 110,36 gram,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama.

Kapolresta menjelaskan, modus operandi kedua pelaku dalam memperjualbelikan tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan akun media sosial (medsos) Instagram.

Selanjutnya, setelah dilakukan transaksi dengan konsumen, kedua pelaku menaruh barang pesanan di lokasi yang telah ditentukan.

Agar posisi tembakau sintetis diketahui pembelinya, pelaku mengirim titik lokasinya dengan menggunakan aplikasi peta. “Untuk paketnya dimulai Rp 120 ribu (harga yang dijual-red),” ungkap alumnus Akpol 2002 ini.

Kapolresta mengungkapkan, terkait pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap berinisial IG (42) warga asal Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang; KB (40) warga Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan RA (40) warga Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Ketiganya dilakukan penangkapan di sebuah rumah di dua lokasi berbeda. IG dan KA ditangkap di dalam rumah Kelurahan Kotabaru, Kota Serang pada Kamis 25 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB.

Sedangkan, RA ditangkap pada Sabtu malam, 27 Desember 2025 di dalam rumah di Kelurahan Serang, Kota Serang.

“Pertama dilakukan penangkapan IG dan KA, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, RA,” kata mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama menambahkan, dari penangkapan tiga pelaku tersebut, pihaknya mengamankan 17 paket sabu dengan berat lebih dari 13 gram. “Total yang diamankan 13,75 gram,” ujarnya.

Para pelaku tersebut dikatakan Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: malam tahun baruNarkobapolresta serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perkuat Sinergi Perajin Banten, Dekranasda Pandeglang Studi Tiru ke Kabupaten Tangerang

Next Post

Kajati dan Wakajati Kompak Amankan Natal

Related Posts

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang
Berita Utama

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

by Syaiful Adha
Senin, 27 April 2026 16:13

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan...

Read moreDetails

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

40 Kg Ganja Disita di Tol Bitung–Serpong, Satu Kurir Ditangkap Dua Buron

Jaringan Internasional Dibekuk, Selundupkan Sabu 25 Kg Pakai Alphard Putih

Malam Tahun Baru, Warga Cluster Royal Living Sepatan Galang Dana untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Kapolda dan Gubernur Banten Ikuti Zoom Sitkamtibmas, Malam Tahun Baru di Banten Kondusif

Antisipasi Kerawanan, Bupati Pandeglang–Forkopimda Tinjau Keramaian Malam Tahun Baru di Carita

Jelang Malam Tahun Baru 2026, Permintaan Ikan Laut di Lebak Naik Tajam

Next Post
Kajati dan Wakajati Kompak Amankan Natal

Kajati dan Wakajati Kompak Amankan Natal

Penanganan Pidana Sesuai KUHP dan KUHAP Baru, Jaksa Agung dan Kapolri Samakan Persepsi

Penanganan Pidana Sesuai KUHP dan KUHAP Baru, Jaksa Agung dan Kapolri Samakan Persepsi

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

by Rostinah
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) untuk pertama kalinya menggabungkan dua agenda besar, yakni Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026....

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Berawal dari keisengan saat adanya pandemi Covind-19 lalu, aktivitas berkebun anggur yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Dinas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak