LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih mengapresiasi kebijakan Pemprov Banten terkait komposisi bantuan keuangan desa.
Kebijakan tersebut menunjukan komitmen dan keberpihakan Gubernur dalam mendukung kepala desa membangun wilayahnya.
Ketua Kartaker Apdesi Merah Putih Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyatakan, kesepakatan tentang komposisi bantuan keuangan provinsi (Banprov) menjadi kabar baik di awal tahun 2026. Karena, Pemerintah Desa mendapat kewenangan untuk mengelola bantuan keuangan dari Provinsi.
“Kebijakan Pemprov mendapat apresiasi dari para kepala desa di Banten,” kata Rafik kepada Radar Banten, Jumat 2 Januari 2025.
Dikatakan Rafik, pada 2025 bantuan keuangan desa yang dikucurkan Pemprov Banten bersifat mandatory 100 persen kewenangan Gubernur. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa tidak punya kewenangan mengalokasikan anggaran Banprov untuk program prioritas desa.
Atas dasar itu, Apdesi Merah Putih melakukan audiensi dengan Sekda Banten. Hasilnya disepakati, 50 persen bantuan keuangan desa dikelola Pemerintah Desa. Sedangkan sisanya untuk program Provinsi Banten, termasuk program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Setelah pertemuan dengan Pak Sekda, Apdesi Merah Putih akan kembali duduk bersama untuk membahas juklak dan juknis bantuan keuangan desa,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Apdesi Merah Putih menggelar audiensi dengan Sekda Banten Deden Apriandhi. Dalam pertemuan tersebut disepakati, 50 persen dana bantuan keuangan desa dikelola Pemerintah Desa.
Editor: Abdul Rozak

