• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Jasad di Jambe Korban Pembunuhan, Pelaku Sakit Hati karena Ditagih Utang

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 2 Januari 2026 17:35
in Hukum, Utama
0
Jasad di Jambe Korban Pembunuhan, Pelaku Sakit Hati karena Ditagih Utang
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam waktu relatif yang singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria berinisial AA (19) di pinggir jalan di Desa Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, selang dua hari setelah penemuan jasad AA pada Senin, 29 Desember 2025.

“Jadi, pelaku ini nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers di Maolresta Tangerang, Jumat, 2 Januari 2026.

Dikatakan Indra Waspada, berdasarkan keterangan AM, korban juga mengancam akan melaporkannya ke polisi apabila utang tidak dibayar.

Karena itulah, AM gelap mata dan diduga merencanakan aksi pembunuhan terhadap AA.

Indra Waspada mengungkapkan kronologis peristiwa itu. Awalnya, pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabatnya untuk mengambil uang.

Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor. Pelaku membonceng.

Di lokasi penemuan jasad AA, AM meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Pelaku juga meminta agar korban mematikan mesin sepeda motor.

“Saat korban lengah, pelaku menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Indra Waspada.

Pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban di semak. Pelaku sempat memotong rumput dan ranting-ranting untuk menutupi jasad korban.

Setelah itu, pelaku mengambil barang milik korban, yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor.

“Kemudian, pelaku ini meninggalkan lokasi tersebut,” ucap Indra Waspada.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pengungkapan kasus ini.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini tidak melakukan perlawanan,” kata Septa.

Septa menyebut barang bukti yang disita. Yakni, sebilah pisau berukuran sedang.

“Kami juga berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban yang telah dijual oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Serang. Dan penadahnya juga sudah kita amankan,” ungkap Septa.

Atas perbuatannya, kata Septa, AM ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. AM terancam pidana hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

“Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai,” tukasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kabupaten Tangerangkecamatan jambepembunuhanPembunuhan di JambePolresta Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PHRI Kabupaten Serang: Okupansi Hotel Saat Libur Tahun Baru 2026 di Bawah 50 Persen

Next Post

Didominasi Guru Perempuan, Belasan ASN di Pemkot Serang Gugat Cerai Suaminya

Next Post
Didominasi Guru Perempuan, Belasan ASN di Pemkot Serang Gugat Cerai Suaminya

Didominasi Guru Perempuan, Belasan ASN di Pemkot Serang Gugat Cerai Suaminya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.