LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak menanggapi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengujian KIR kendaraan bermotor yang belakangan mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Lebak, Abdurazak, mengatakan bahwa laporan dugaan pungli dalam pelayanan uji KIR hampir selalu muncul setiap tahun. Menurutnya, aduan semacam itu bukan hal baru di lingkungan Dishub.
“Sebetulnya hal-hal seperti itu sudah biasa. Dari tahun ke tahun pasti akan timbul laporan seperti itu,” ujar Abdurazak kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 10 Januari 2026.
Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk tidak pernah diabaikan. Dishub Lebak, kata dia, selalu melakukan penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Abdurazak mengklaim dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat tidak terbukti.
“Setelah kami turun dan melakukan penyelidikan, ternyata tidak ditemukan. Itu hanya hoaks dan justru mendiskreditkan petugas kami,” tegasnya.
Meski demikian, Abdurazak memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat. Pengawasan internal, menurutnya, terus dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam proses uji KIR kendaraan.
Ia juga menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan oknum petugas yang terbukti melakukan pungli atau meloloskan kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kalau ada petugas yang memungut atau memaksa konsumen memberikan sesuatu, apalagi meloloskan kendaraan yang tidak layak jalan, itu fatal. Bisa kita pecat,” katanya.
Menurut Abdurazak, praktik pungli dalam uji KIR sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan jika kendaraan yang tidak memenuhi standar tetap dinyatakan layak operasi.
Karena itu, ia secara khusus mengingatkan seluruh petugas Dishub Lebak agar bekerja profesional dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pemohon uji KIR.
“Kami sudah wanti-wanti petugas, jangan mau menerima apa pun dari konsumen, kecuali ucapan terima kasih. Kalau sampai meminta, berarti ada sesuatu,” tandasnya.
Dishub Lebak pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik menyimpang di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga layanan uji KIR tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Editor : Krisna Widi Aria











