LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mulai menertibkan kawasan Alun-alun Rangkasbitung dengan memasang rambu larangan parkir dan berjualan.
Penataan ini menyasar sejumlah titik di sisi timur, utara, dan selatan alun-alun yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk parkir kendaraan serta aktivitas pedagang.
Kebijakan penataan itu mendapat respons dari para pedagang. Ridwan, pedagang kopi yang biasa mangkal di sekitar alun-alun, berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dapat lebih bijak dalam menata kawasan tersebut.
“Keberadaan pedagang kecil juga perlu diperhatikan agar tetap bisa mencari nafkah. Saya berharap penataan tidak serta-merta melarang, tetapi diimbangi dengan solusi yang berpihak pada pedagang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Minggu 11 Januari 2025.
Ia menilai, penataan kawasan akan berjalan baik jika pedagang diarahkan ke lokasi yang layak dan strategis. “Saya sangat berharap komunikasi antara pemerintah dan pedagang terus dibangun, tanpa mematikan usaha UMKM,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Abdurazak, mengatakan penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.
“Pemasangan rambu dilarang parkir dan berjualan ini bertujuan agar kawasan Alun-Alun Rangkasbitung tetap tertib dan tidak terganggu oleh kendaraan maupun aktivitas yang berpotensi menghambat kenyamanan pengunjung,” ujar Abdurazak.
Ia menegaskan, Pemkab Lebak tidak melarang pedagang untuk berjualan. “Pedagang tidak dilarang berjualan, tetapi diarahkan ke lokasi yang telah disiapkan, yakni di sekitar kawasan Balong Rancalentah,” katanya.
Keyword: alun-alun Rangkasbitung, larangan parkir dan berjualan, Dishub Lebak
Editor: Abdul Rozak











