PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang belum menonaktifkan Kades berinisial K dari jabatannya sebagai jabatan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.
Padahal K, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Hingga kini, K masih berstatus sebagai kepala desa definitif.
“Masih (aktif),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, Selasa 13 Januari 2026.
Menurut Muslim, K telah ditahan oleh Kepolisian Resor Pandeglang sehingga tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan desa. Untuk sementara, jabatan kepala desa Sidamukti diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana harian berdasarkan surat keputusan camat.
“Sudah ditunjuk pelaksana harian,” ujarnya.
Meski ditahan, K masih menerima gaji sebagai kepala desa. Muslim mengatakan, pemberhentian atau penonaktifan kepala desa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Masih digaji karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” kata Muslim.
Sebelumnya, Polres Pandeglang menetapkan K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Polisi telah menahan KI untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F. Simamora, mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat pertanggungjawaban kegiatan serta dokumen perencanaan pembangunan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Modusnya masih kami dalami. Yang jelas sudah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” kata Hansen, Kamis, 8 Januari 2026.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











