SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Banten pada Senin, 26 Januari 2026. Rombongan Baleg DPR RI disambut langsung oleh Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Kunjungan kerja tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari daerah terkait sejumlah rancangan undang-undang yang tengah dibahas DPR RI. Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini sedang digarap oleh Komisi II DPR RI.
Diskusi antara Baleg DPR RI dan jajaran Pemprov Banten berlangsung hampir dua jam dan membahas berbagai isu strategis, khususnya perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, yang memimpin rombongan, mengatakan bahwa kunjungan ke daerah merupakan bagian penting dari proses legislasi.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat Banten yang disampaikan melalui Pemprov. Ini sangat penting sebagai bahan penyempurnaan RUU yang sedang kami bahas,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Sturman, RUU Masyarakat Adat memiliki urgensi tinggi untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia.
“RUU ini bukan hanya soal wilayah tempat tinggal masyarakat adat, tetapi juga menyangkut perlindungan budaya, bahasa, serta tradisi dan kesenian adat yang menjadi kekayaan bangsa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya lokal agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.*
Editor : Krisna Widi Aria











