SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP Kabupaten Serang) terus melakukan pendataan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana alam di Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil pendataan dan asesmen sementara, tercatat sebanyak 50 rumah dilaporkan mengalami kerusakan kategori sedang hingga berat, sehingga membutuhkan penanganan segera.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengatakan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut menyebabkan meningkatnya jumlah rumah tidak layak huni.
“Rumah-rumah yang tadinya layak, sekarang menjadi tidak layak huni karena terdampak bencana. Data yang sudah masuk ke kami ada 50 rumah,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Serang dan BAZNAS, Senin 26 Januari 2026.
Okeu menjelaskan, DPRKP saat ini telah melakukan pemetaan (mapping) untuk menentukan skema penanganan bagi rumah-rumah yang rusak, sesuai dengan sumber pendanaan yang tersedia.
“Kami melakukan mapping, mana yang bisa ditangani melalui APBD, mana yang bisa ditangani oleh BAZNAS, mana yang bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten, dan mana yang memungkinkan dibangun melalui dana CSR perusahaan,” tegasnya.
Dari hasil pemetaan tersebut, sejumlah sumber anggaran dinilai dapat dioptimalkan, antara lain melalui program Bantuan Stimulan Perumahan (BSP) Rutilahu reguler, bantuan kebutuhan mendesak, serta dukungan dari BAZNAS Kabupaten Serang.
“Untuk warga yang siap swadaya, kami masukkan ke program BSP reguler dan BAZNAS. Dari BAZNAS sendiri, sekitar 30 rumah sudah direncanakan untuk dibangun,” jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki kemampuan swadaya, DPRKP akan mengarahkan penanganan melalui program pembangunan rumah mendesak.
“Setelah evaluasi dan atas persetujuan Kepala Bapperida, kami melakukan pergeseran anggaran. Awalnya dialokasikan untuk 12 rumah dengan anggaran Rp65 juta per unit, hasil asesmen bertambah menjadi 18 rumah,” ungkap Okeu.
Ia menambahkan, rumah yang dibangun akan menyesuaikan jumlah penghuni. Rumah tipe 21 diperuntukkan bagi keluarga dengan dua orang atau kurang, sedangkan rumah tipe 28 untuk keluarga dengan jumlah penghuni lebih dari dua orang.
Selain itu, DPRKP juga akan mendorong dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten dalam penanganan rumah terdampak bencana.
“Informasi sementara dari Perkim Provinsi, tersedia slot bantuan sebanyak 36 unit. Ini akan kami dorong untuk penanganan korban bencana di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan rumah rusak dapat berjalan optimal.
Menurutnya, terdapat beberapa sumber anggaran yang dapat dimanfaatkan Pemkab Serang untuk menangani rumah rusak sedang hingga berat akibat bencana.
“Pada 2026, kami ingin lebih mengoptimalkan pembenahan rumah tidak layak huni sesuai dengan potensi anggaran yang tersedia,” tutupnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











