PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menargetkan realisasi investasi tahun 2026 meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, target investasi ditetapkan sebesar Rp 707 miliar, sementara pada 2026 diproyeksikan naik seiring tren positif capaian investasi yang menembus Rp 1 triliun pada 2025.
Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Dhania, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap data perizinan yang masuk.
Peninjauan tersebut difokuskan pada validasi Nomor Induk Berusaha (NIB), baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun proyek yang dimiliki.
Menurut Dhania, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam NIB dilaporkan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan.
“Target 2026 itu naik 10 persen dari sebelumnya. Saat ini kami sedang bekerja keras mereview data perizinan melalui NIB pelaku usaha, karena setiap KBLI yang dimiliki wajib dilaporkan kegiatan usahanya,” kata Dhania, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang hanya melaporkan KBLI yang aktif, sementara KBLI lain yang tercantum dalam NIB tidak dilaporkan perkembangannya.
Padahal, secara regulasi, seluruh komitmen usaha yang terdaftar wajib dilaporkan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Banyak pelaku usaha memiliki hingga sepuluh KBLI, tetapi tidak melakukan penyortiran atau pencabutan izin terhadap KBLI yang sudah tidak produktif,” kata dia.
Ketidakpatuhan tersebut, lanjut Dhania, berujung pada pengiriman surat peringatan dari pemerintah pusat melalui surat elektronik kepada para pelaku usaha.
Ia menyebut, tidak sedikit pelaku usaha yang baru melakukan konsultasi ke DPMPTSP setelah menerima teguran tersebut.
“Pelaku usaha biasanya kaget setelah mendapat surat dari pusat, padahal kami sudah rutin melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kepatuhan penanaman modal,” ujarnya.
DPMPTSP menilai rendahnya respons pelaku usaha terhadap peringatan dari pemerintah pusat dapat menjadi catatan negatif bagi iklim investasi daerah.
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta lebih proaktif dalam merespons teguran agar tidak berujung pada pembekuan izin usaha.
Selain itu, DPMPTSP juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan peninjauan mandiri terhadap izin yang dimiliki guna menjaga validitas data investasi.
Meski demikian, DPMPTSP tetap optimistis nilai investasi pada 2026 dapat menembus angka Rp 2 triliun.
Berbagai strategi, termasuk penguatan anggaran dan pendampingan teknis, terus disiapkan agar realisasi investasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi produktif di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.
Editor: Abdul Rozak











