• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Target Investasi 2026 di Pandeglang Naik 10 Persen

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 27 Januari 2026 12:34
in Pandeglang
0

DPMPTSP Pandeglang/Moch Madani Prasetia

0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menargetkan realisasi investasi tahun 2026 meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, target investasi ditetapkan sebesar Rp 707 miliar, sementara pada 2026 diproyeksikan naik seiring tren positif capaian investasi yang menembus Rp 1 triliun pada 2025.

Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Dhania, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap data perizinan yang masuk.

Peninjauan tersebut difokuskan pada validasi Nomor Induk Berusaha (NIB), baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun proyek yang dimiliki.

Menurut Dhania, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam NIB dilaporkan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan.

“Target 2026 itu naik 10 persen dari sebelumnya. Saat ini kami sedang bekerja keras mereview data perizinan melalui NIB pelaku usaha, karena setiap KBLI yang dimiliki wajib dilaporkan kegiatan usahanya,” kata Dhania, Selasa 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang hanya melaporkan KBLI yang aktif, sementara KBLI lain yang tercantum dalam NIB tidak dilaporkan perkembangannya.

Padahal, secara regulasi, seluruh komitmen usaha yang terdaftar wajib dilaporkan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Banyak pelaku usaha memiliki hingga sepuluh KBLI, tetapi tidak melakukan penyortiran atau pencabutan izin terhadap KBLI yang sudah tidak produktif,” kata dia.

Ketidakpatuhan tersebut, lanjut Dhania, berujung pada pengiriman surat peringatan dari pemerintah pusat melalui surat elektronik kepada para pelaku usaha.

Ia menyebut, tidak sedikit pelaku usaha yang baru melakukan konsultasi ke DPMPTSP setelah menerima teguran tersebut.

“Pelaku usaha biasanya kaget setelah mendapat surat dari pusat, padahal kami sudah rutin melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kepatuhan penanaman modal,” ujarnya.

DPMPTSP menilai rendahnya respons pelaku usaha terhadap peringatan dari pemerintah pusat dapat menjadi catatan negatif bagi iklim investasi daerah.

Oleh karena itu, pelaku usaha diminta lebih proaktif dalam merespons teguran agar tidak berujung pada pembekuan izin usaha.

Selain itu, DPMPTSP juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan peninjauan mandiri terhadap izin yang dimiliki guna menjaga validitas data investasi.

Meski demikian, DPMPTSP tetap optimistis nilai investasi pada 2026 dapat menembus angka Rp 2 triliun.

Berbagai strategi, termasuk penguatan anggaran dan pendampingan teknis, terus disiapkan agar realisasi investasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi produktif di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

Editor: Abdul Rozak


Tags: 10 PersenDPMPTSP PandeglangEkonomiInvestasiPandeglangpemerintah pusat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perjuangkan Korban Banjir Bandang di Lebakgedong, DPRD Banten Datangi DPR RI

Next Post

Meski Ada Imbauan, Pedagang Daging Sapi di Pasar Gudang Tigaraksa Berdagang Seperti Biasa

Next Post

Meski Ada Imbauan, Pedagang Daging Sapi di Pasar Gudang Tigaraksa Berdagang Seperti Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras

Pengedar Obat Keras Melalui COD Ditangkap di Cilegon

by Fahmi
Kamis, 13 Agustus 2026 15:31
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Riski Maulana harus berurusan dengan hukum. Ia didakwa mengedarkan obat keras jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl, dan Hexymer...

kasus pencurian

Bobol Kontrakan di Pulomerak Cilegon, Maling Curi Dua Handphone

by Fahmi
Kamis, 13 Agustus 2026 15:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Noven Riandi didakwa melakukan pencurian dua unit handphone dari sebuah rumah kontrakan di Link Baru, RT 004/RW...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.