TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 hijrah tahun ini sebesar Rp47.000 per jiwa, sama seperti ketentuan tahun sebelumnya.
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, H Achmad Nawawi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dan kajian bersama sejumlah organisasi keagamaan beberapa pekan lalu.
“Jadi, besaran zakat fitrah masih sama seperti tahun lalu, yakni Rp47 ribu. Keputusan ini merupakan hasil kajian dari berbagai unsur, mulai dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.
Nawawi mengungkapkan, penetapan tersebut mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang saat ini berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, baik di wilayah utara, tengah, maupun selatan.
“Untuk kebutuhan bantuan bencana banjir saja, harga beras sekarang sekitar R14 ribu per kilogram. Sebelumnya masih Rp13 ribu, sehingga kisaran harga itu menjadi salah satu dasar perhitungan,”ungkapnya.
Sementara itu kata Nawawi, terkait zakat fidyah, Baznas Kabupaten Tangerang masih menunggu ketetapan resmi dari Baznas pusat.
Menurut Nawawi, hingga kini belum ada acuan final karena masih dalam pembahasan.
“Untuk akat fidyah, termasuk zakat mal, zakat tijarah, dan zakat emas, masih menunggu edaran dari pusat. Daerah hanya menetapkan zakat fitrah yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing wilayah,” bebernya.
Nawawi menambat, hingga saat ini belum ada kenaikan ketentuan zakat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dan masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











