SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MA lansia asal Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diamankan warga pada Sabtu 31 Desember 2026. Pria berusia 62 tahun tersebut diamankan warga karena kepergok mencabuli gadis penyandang tunagrahita berinisial MI (31).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, kasus asusila tersebut berawal saat pelaku melihat korban duduk di halaman rumahnya di daerah Bandung, Kabupaten Serang. Pelaku lantas menghampirinya dan menanyakan sudah minum kopi atau belum.
“Korban ditanya oleh pelaku apakah sudah ngopi atau belum, dijawab korban belum ngopi,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
Pelaku yang bekerja sebagai penjual getuk keliling tersebut memanfaatkan kondisi korban yang rentan dengan memberi uang Rp 15 ribu. Selanjutnya, dia ikut masuk ke dalam rumah korban. “Pelaku ini mengikuti korban dan mengunci pintu rumah,” katanya.
Saat berada di dalam rumah, pelaku langsung berbuat cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban. Pada saat itu, korban juga sempat melawan namun tak berdaya karena, karena kalah tenaga dengan pelaku.
“Korban ini sempat didorong ke tembok dan dicabuli, dia sempat melawan tapi kalah tenaga dengan pelaku,” ujar Andi.
Saat pelaku sedang melampiaskan nafsunya, tiba-tiba adik korban, BE memergokinya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, AN. “BE ini manggil ibunya, dia ngasih tahu kalau korban ini diapa-apain sama pelaku,” katanya.
AN yang menyaksikan tamu tak diundang masuk ke dalam rumah lantas memarahi pelaku. Keributan yang terjadi tersebut kemudian mengundang warga sekitar untuk beramai-ramai berdatangan.
“Pada saat kejadian, pelaku ini sempat mengelak perbuatannya, dia berdalih lagi kamu segala dan ngasih uang kepada korban karena diminta,” kata perwira Polri ini.
Andi menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak










